Moh. Lutfi Nurcahyono
Institut Agama Islam Negeri Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERGUMULAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT OSING BANYUWANGI (SEBUAH KAJIAN ETNOGRAFI HUKUM ISLAM) Moh. Lutfi Nurcahyono; Rohmad Adi Yulianto
VERITAS Vol 7 No 1 (2021): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v7i1.1234

Abstract

Islamic and customary law in Indonesia are two entities whose dialectics are taken into consideration in resolving legal issues. The dialectic of both is interesting to study when responding to the changes that occur. Identity is certainly something that is maintained in the midst of this change. It is hoped that the harmonization of the two will always be realized so that the two legal systems are complementary. Islamic law accepts the effectiveness of customary law in its legislative process, while adat accepts Islamic law as the culmination point of indigenous law. This paper tries to understand the dialectic of Islamic law with Osing customs, especially the traditions of the Osing tribe with an ethnographic approach and using a non-conflictual approach theory. The struggle for Islamic and customary law that runs in harmony can be found among the Muslim community of the Osing Banyuwangi tribe. So that the dialectic process and results both deserve to be assessed as the uniqueness of Islam in Indonesia. Abstrak Hukum Islam dan adat di Indonesia merupakan dua entitas yang dialektikanya dijadikan pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Dialektika keduanya menarik untuk dikaji ketika merespon perubahan-perubahan yang terjadi. Identitas tentu menjadi hal yang dipertahankan di tengah perubahan itu. Harmonisasi keduanya tentu diharapkan akan selalu terealisasi sehingga kedua sistem hukum ini saling melengkapi. Hukum Islam menerima keefektifan hukum adat dalam proses legislatifnya, sementara adat menerima hukum Islam sebagai titik kulminasi dari hukum pribumi. Tulisan ini mencoba memahami dialektika hukum Islam dengan adat Osing khususnya tradisi-tradisi suku Osing dengan pendekatan etnografi dan menggunakan teori non-konfliktual approach. Pergumulan hukum Islam dan adat yang berjalan dengan harmonis ini dapat dijumpai di kalangan masyarakat muslim suku Osing Banyuwangi. Sehingga proses dan hasil dialektika keduanya patut untuk dinilai sebagai kekhasan Islam di Indonesia.