Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan ICC (International Criminal Court) menurut Statuta Roma 1998 dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan oleh ICC (International Criminal Court) menurut Statuta Roma 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memiliki 4 kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998, yakni terhadap kejahatan genosida (The crime of genocide), kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity), kejahatan perang (War crime), dan kejahatan agresi (The crime of aggression). Pada dasarnya kewenangan ICC ini hanya berlaku di wilayah negara-negara peserta dalam Statuta Roma 1998, yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh 124 negara, akan tetapi dalam hubungannya dengan negara-negara yang menolak atau tidak menjadi anggota dalam Statuta Roma, ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Statuta Roma 1998. Namun dalam Pasal 13 Statuta Roma, secara tersirat menyatakan bahwa dalam hal peristiwa kejahatan internasional dilakukan di wilayah negara yang bukan negara anggota ICC dan tersangka pelakunya juga tidak berasal dari negara anggota, ICC dapat menjalankan kewenangannya hanya kalau ada rujukan (referral) dari Dewan Keamanan PBB. 2. Proses penegakan hukum oleh ICC terhambat oleh beberapa ketentuan yakni dalam Pasal 16 dan Pasal 98 Statuta Roma 1998. Dalam Pasal 16 Statuta Roma 1998 memberi hak kepada Dewan Keamanan PBB untuk turut campur dalam proses penyelidikan dan penuntutan kasus yang diadili di ICC. Berdasarkan pasal inilah maka anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan Hak vetonya atas kasus kejahatan yang diadili di ICC. Dalam praktek, penggunaan Hak veto ini kerap menuai permasalahan karena sering disalahgunakan yang kemudian menghambat ICC dalan melaksanakan kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan Hak veto.Kata kunci: Kewenangan International Criminal Court, Penegakan Hukum, Kejahatan Kemanusiaan