Zainal Abidin Pakpahan
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK PADA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DPR, ANGGOTA DPD, DAN ANGGOTA DPRD SEBAGAI IMPLEMENTASI PELAKSANAAN SISTEM DEMOKRASI PANCASILA (Suatu Kajian Terhadap Format Sistem Pemilu Indonesia Ke Depan Yang Tepat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Predisensiil Yang Dianut di Indonesia) Pakpahan, Zainal Abidin
JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA Vol 5, No 2 (2019): JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA
Publisher : LPPM Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jseh.v5i2.60

Abstract

Kedaulatan rakyat sebagai cerminan demokrasi di Indonesia menekankan bahwa rakyat harus secara langsung untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai komisi negara independen (independent regulatory agencies) merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 22E UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dengan beberapa peraturan Perundang-undangan. Sebagai akibat dari berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada dalam satu dekade terakhir, muncul berbagai pendapat agar sistem Pemilu kembali di evaluasi, dengan alasan agar efektifitas sistem Presidensial dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu Nasional perlu untuk digabung. Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi Melalui Putusannya tersebut Nomor 14/PUU-XI/2013 telah memutuskan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Demikian pula dengan pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah, juga diusulkan untuk diselenggarakan secara serentak.            Salah satu dari lima kesepakatan dasar Perubahan UUD 1945 adalah mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres secara serentak merupakan bagian dari rancangan sistem pemerintahan Presidensial yang ingin lebih dipertegas. Dalam norma “presidential threshold”, yaitu batas ambang seseorang dinyatakan sebagai Presiden terpilih pada sistem Pemilu dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 6A ayat (3), bukan pada ayat (2), yang menyatakan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”. Adapun Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Pasal ini menegaskan bahwa kriteria partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik yang dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum, tanpa embel-embel persyaratan ambang batas lainnya. Padahal MK tidak pernah mengharuskan dilakukannya sistem proporsional terbuka. dimana MK hanya menghilangkan syarat 30 persen Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) yang ada pada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Dalam Pasal 214 menyebutkan bahwa anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak di antara calon-calon legislatif yang memperoleh suara 30 persen atau lebih dari BPP. Syarat 30 persen itu, dibatalkan oleh MK karena dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pemilih. Kemudian idealnya Pemilu serentak 2019 yang akan datang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau Lokal. Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dengan pemilihan DPRD Kabupaten/kota sudah berbeda. Maka, wajar jika Pemilu serentak 2019 dibagi atas Pemilu Nasional serta Pemilu daerah atau lokal. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden masuk ke Pemilu Nasional. Setelah itu diikuti oleh pemilihan anggota DPRD Provinisi, Kabupaten/kota. Ini kan jelas dari segi institusi itu terpisah dari sebelumnya. Pengaturan pelaksanaan Pemilu Nasional dan lokal pada Pemilu serentak 2019 tersebut bisa saja dijadikan norma dalam UU Pemilu kedepannya. Hal ini juga perlu pengujian di Mahkamah Konsitusi, agar MK memiliki ruang untuk memberikan interprestasi baru untuk Pemilu Nasional dan Pemilu lokal. Sehingga dengan sistem pembagian ini agenda Nasional di tingkat pusat akan lebih mudah diikuti di tingkat daerah.  Jika keduanya digabungkan, maka dibutuhkan tenaga ekstra dalam pelaksanaanya Pemilihan Umum secara serentak tersebut
KEBERADAAN PEKERJA DISABILITAS DALAM PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA Pakpahan, Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 9, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : FH Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v9i1.2081

Abstract

Indonesia as a democratic country which has the freedom to enjoy its life legally must be protected, including disabilities, so that part of the constitutional right as regulated in Article 28 I paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Persons with disabilities are far from the government's attention in accommodating their rights so that people with disabilities are often marginalized by other groups so that they are less confident in expression by social interaction with other communities so that their existence is still far from a sense of security and protection legally even though they are rights human rights with disabilities must be treated equally and equally, which should be treated specifically because they have physical limitations, this means that the existence of persons with disabilities can have legal protection. prevailed. The problems in this regard, first, how is the existence of persons with disabilities in human rights, and legal protection in an effort to fulfill their rights. This study is a normative legal study aimed at finding and formulating legal arguments, through analysis of the subject matter. The technique of collecting legal materials is carried out by literature study. The approach used in this research is the statute approach, which is by examining the applicable legal rules relating to disabilities. This research concludes that the government seems still far from fulfilling the rights of persons with disabilities in human rights to obtain government understanding into multiple interpretations that can harm human rights with disabilities.Keywords: Existence, Disability, Human Rights