Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TATACARA PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH/BMT DI KAMPUNG MINAPADI, KALURAHAN NUSUKAN, SURAKARTA Mulyadi Mulyadi; Ridwan Wahyudi; P. Haryoso
WASANA NYATA Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : STIE AUB Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.126 KB) | DOI: 10.36587/wasananyata.v3i2.517

Abstract

Semakin maraknya berbagai jenis lembaga keuangan yang muncul di kota Surakarta, memberikan sebuah pilihan bagi masyarakat didalam mereka akan mencari kredit. Ada yang berbtnuk perbankan, ada juga yang non perbankan misalnya  koperasi. Awalnya koperasi merupakan soko  guru perekonomian di Indonesia. Lambat laun keberadaan koperasi makin menurun kredibilitasnya. Mungkin dampak dari persaingan antarlembaga keuangan yang saling berebut untuk mendapatkan nasabah, Namun sekarang masyarakat sudah mulai sadar bahwa meminjam perlu memperhatikan kemanfaatannya dan dampaknya baik di dunia dan diakhirat.  Yang paling berbahaya adalah dampak terhadap aqidah umat Islam. Kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti rentenir.  Mereka memanfaatkan kemiskinan dengan memberikan  pinjaman dengan mudah dan cepat tanpa agunan  dengan konsekuensi bunga yang tinggi. Praktek rentenir yang menjerat hingga saat ini masih terjadi baik di desa maupun di kota. Meskipun kegiatan ini  dengan tegas dilarang dalam agama Islam, dan juga tidak dibernarkan oleh pemerintah melalui undang-undang perbankanNo.10 tahun 2008 yang mengatur siapa saja yang boleh memberikan  pinjaman kepada masyarakat,  namun mereka masih tetap bergeriliya dimana-mana. Di Minapadi Kalurahan Nusukan Banjarsari Surakarta. Keberadaan pra koperasi di sini dianggap masyarakat yang sebagian besar berumat islam  menganggap pra koperasi ini perlu di rubah menjadi pra koperasi syaraiah, agar dalam pelaksanaannya nanti merasa lebih nyaman. Dengan adanya workshop mengenai pendirian  Koperasi Jasa Keuangan Sariah masyarakat sangat antosias untuk segera membentuk, karena sebelumnya pra   koperasi di masyarakat belum memenuhi kaidah islam. Maka tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Sariah tidak hanya bersifat materialistis semata tetapi juga mempunyai tujuan yang   sangat mendasar yaitu mengamalkan AlQuran melalui ekonomi Islam dalam memberantas kemiskinan, memajukan ekonomi mikro, mendidik umat agar giat bekerja, jujur, memakmurkan masyarakat sekitar. Disamping  itu dengan adanya Koperasi Jasa Keuangan Sariah   diharapkan  dapat menjalin  kerjasama,  saling menolong antara masyarakat yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana.
TATACARA PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH/BMT DI KAMPUNG MINAPADI, KALURAHAN NUSUKAN, SURAKARTA Mulyadi Mulyadi; Ridwan Wahyudi; P. Haryoso
WASANA NYATA Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : STIE AUB Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36587/wasananyata.v3i2.517

Abstract

Semakin maraknya berbagai jenis lembaga keuangan yang muncul di kota Surakarta, memberikan sebuah pilihan bagi masyarakat didalam mereka akan mencari kredit. Ada yang berbtnuk perbankan, ada juga yang non perbankan misalnya  koperasi. Awalnya koperasi merupakan soko  guru perekonomian di Indonesia. Lambat laun keberadaan koperasi makin menurun kredibilitasnya. Mungkin dampak dari persaingan antarlembaga keuangan yang saling berebut untuk mendapatkan nasabah, Namun sekarang masyarakat sudah mulai sadar bahwa meminjam perlu memperhatikan kemanfaatannya dan dampaknya baik di dunia dan diakhirat.  Yang paling berbahaya adalah dampak terhadap aqidah umat Islam. Kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti rentenir.  Mereka memanfaatkan kemiskinan dengan memberikan  pinjaman dengan mudah dan cepat tanpa agunan  dengan konsekuensi bunga yang tinggi. Praktek rentenir yang menjerat hingga saat ini masih terjadi baik di desa maupun di kota. Meskipun kegiatan ini  dengan tegas dilarang dalam agama Islam, dan juga tidak dibernarkan oleh pemerintah melalui undang-undang perbankanNo.10 tahun 2008 yang mengatur siapa saja yang boleh memberikan  pinjaman kepada masyarakat,  namun mereka masih tetap bergeriliya dimana-mana. Di Minapadi Kalurahan Nusukan Banjarsari Surakarta. Keberadaan pra koperasi di sini dianggap masyarakat yang sebagian besar berumat islam  menganggap pra koperasi ini perlu di rubah menjadi pra koperasi syaraiah, agar dalam pelaksanaannya nanti merasa lebih nyaman. Dengan adanya workshop mengenai pendirian  Koperasi Jasa Keuangan Sariah masyarakat sangat antosias untuk segera membentuk, karena sebelumnya pra   koperasi di masyarakat belum memenuhi kaidah islam. Maka tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Sariah tidak hanya bersifat materialistis semata tetapi juga mempunyai tujuan yang   sangat mendasar yaitu mengamalkan AlQuran melalui ekonomi Islam dalam memberantas kemiskinan, memajukan ekonomi mikro, mendidik umat agar giat bekerja, jujur, memakmurkan masyarakat sekitar. Disamping  itu dengan adanya Koperasi Jasa Keuangan Sariah   diharapkan  dapat menjalin  kerjasama,  saling menolong antara masyarakat yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana.