Doddy Kridasaksana
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Dinamika Sosial Budaya

PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM MELINDUNGI KONSUMEN PADA PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE Agus Saiful Abib; Doddy Kridasaksana; A. Heru Nuswanto
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 17, No 1 (2015): Juni
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.405 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v17i1.508

Abstract

Klausula baku memiliki fungsi mempermudah serta mempercepat traksaksi yang dilakukan penjual dan pembeli baik secara konvensional maupun e-commerce. Dalam pelaksanaan transaksi yang menggunakan klausula baku penjual harus tetap memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan undangundang guna tetap memberikan perlindungan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 18 UUPK. Secara umum apabila terdapat perselisihan antara produsen dengan konsumen dapat diselesaikan dengan menggunakan jalur pengadilan/litigasi maupun diluar pengadilan/non litigasi. Penyelesaian sengketa produsen dengan konsumen diluar pengadilan dapat dilakukan secara mediasi , konsiliasi maupun arbitrase. Pemerintah Indonesia melalui Pasal 44 dan 49 UUPK telah membentuk  LPKSM dan BPSK guna menyelesaikan sengketa produsen dengan konsumen, akan tetapi keberadaan LPKSM dan BPSK belum mampu memberikan perlindungan terhadap konsumen hingga ke pengadilan.
TUJUAN NEGARA DALAM MENGATUR FREKUENSI RADIO KOMUNITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN (STUDI KASUS DI WILAYAH SEMARANG) Doddy Kridasaksana; M Junaidi; Muhammad Iftar Aryaputra
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 17, No 2 (2015): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.084 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v17i2.489

Abstract

Saat ini di berbagai penjuru dunia bermunculan radio komunitas yang digunakan untuk berbagi informasi dalam sebuah komunitas.Demikian pula keberadaan radio komunitas di Semarang. Radio komunitas sendiri adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. Sebelum di sahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, radio komunitas (community radio) di Indonesia sering disebut "radio ilegal". Mengenai frekuensinya oleh Negara dialokasikan antara 107,7 MHz hingga 107,9 MHz dan  radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.Laporan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan Negara dalam mengatur frekuensi radio komunitas dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan radio komunitas dan untuk menemukan problema yang ditemui dan solusi yang diberikan oleh Negara dalam pengaturan radio komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, Penyusunan dan penulisan digunakan deskriptif analitis. Data berasal dari primer dan sekunder. Pengumpulannya dengan metode literatur (kepustakaan), disamping wawancara kepada Humas Departemen Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia, Humas DinasPerhubungan dan Informatika Propinsi Jawa Tengah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang. Disamping itu penelitian ini juga akan menggunakan pendekatan kuantitatif terhadap data primer.Hasil penelitian diperoleh bahwa 1)Tujuan Negara sebagai pembuat peraturan perundangan tentang penyiaran sekaligus mengatur frekuensi radio komunitas perlu menertibkan,  memberi keadilan bagi pelaku radio komunitas dan memberi sanksi hukum bagi pelanggarnya karena hokum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan lain–lain. Hal tersebut diatur dalam UU N0.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan mulai berlaku efektif Desember 2002.2) Sebanyak18 radio komunitas baru (33,33%) di Semarang yang akan mengajukan izin penyiaran (hasil merger dari 120 radio komunitas ilegal). Problem lainnya sebagian radio komunitas masih menggunakan power pemancar seadanya, sebagian lagi menggunakan power pemancar yang cukup kuat hingga mengganggu frekuensi lain, seperti yang dialami oleh radio Dais FM (radio komunitas Masjid Agung Semarang), REM FM (radio komunitas Universitas Negeri Semarang). Solusinya, wewenang KPIKPID sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran, adalah memberikan sanksi administrative terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, seperti diatur dalam Bab VIII UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUMBAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN BERSERTIFIKAT HALAL Dharu Triasih; B. Rini Heryanti; Doddy Kridasaksana
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 18, No 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.433 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v18i2.571

Abstract

Saat  ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen seringkali kurang mengetahui apakah produk yang digunakannya halal ataukah haram. Tanda halal sering disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk menarik minat konsumen dalam membeli suatu produk, walaupun produk dimaksud belum pernah diperiksa lembaga pemeriksa halal dan belum memiliki sertifikat halal sehingga konsumen merasa dirugikan karena barang haram diberi tanda halal. Hal inilah yang perlu untuk segera diatasi, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini akan dilakukan di kota Semarang  lokasi penelitian sebagai sampel didasarkan atas metode penentuan pourposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesioneir, dan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder. Data hasil penelitian baik itu, data primer maupun data sekunder, akan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk Perlindungan Hukum kepada konumen terhadap produk makanan yang bersertifikat halal di masyarakat adalah dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak usia dini, hingga kepada masyarakat umum. Masyarakat sebagai Konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang produk makanan yang bersertifikat halal yang mereka perlukan . Hal ini terkait dengan keselamatan konsumen Muslim, baik secara akidah, rohaniah maupun jasmaniah , dalam mengkonsumsi produk makanan sangat bergantung pada informasi produk makanan tersebut.   Upaya yang dilakukan Pemerintah terkait dengan produk makanan yang bersertifikat Halal  di masyarakat yaitu dengan jalan mengeluarkan UU No : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan diberlakukan 3 tahun kemudian sebagai masa transisi  (2019 ). Dimana sebelum adanya Undang-Undang ini pemberian sertifikat halal pada produk makanan bersifat voluntary     ( sukarela ), sedangkan dengan adanya UU No: 33 Tahun 2014 ini pemberian sertifikat halal bersifat mandatory  ( wajib ). Bagi Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksinya.