Kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) didasarkan pada kepatuhan pegawai terhadap menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan lembaga pemerintahan yang diberi wewenang untuk mengawasi dan mengendalikan semua aturan dan tata tertib dalam berdisiplin di lingkungan instansi pemerintahan Kota Semarang guna memantu tugas walikota dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan berlangsung dengan lancar. Sebagai lembaga pemerintahan yang diberikan tugas untuk mengawasi kinerja para pegawai, maka pelaksanaan kegiatan tersebut harus sesui aturan yang ada di dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan pemerintah kota semarang terhadap pelanggaran kedisiplinan menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kendala yang di hadapi BKD dalam memberikan sanksi kepada para PNS yang melanggar dan juga dan upaya BKD dalam menggurangi jumlah pelanggaran PNS di Kota Semarang. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis sehingga data digunakan adalah data primer, tersier, dan sekunder.Metode analisa data yang digunakan adalah kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil mulai dihitung dari tahun 2011-2016 menunjukan jumlah pelanggaran yang berbeda-beda disetiap tahunya dengan tingkatan pelangaran yang berbeda dari tingkat ringan, sedang, sampai tingkat berat.The discipline of civil servants (PNS) is based on obedience of employees to carry out their duties and responsibilities as servants of the State and public servants. Regional Personnel Agency (BKD) is a government agency that is authorized to supervise and control all rules and discipline in discipline in the governmental environment of Semarang City to assist the duties of the mayor in running a good government and progress smoothly. As a government agency given the task to oversee the performance of employees, the implementation of these activities must be in accordance with the rules contained in the Act ASN Number 5 of 2014. The problem discussed in this study is how the authority of Semarang city government against violation of discipline according to Law Number 5 Year 2014 on State Civil Apparatus (ASN), constraints faced by BKD in giving sanctions to civil servants who violated and also and BKD efforts in reducing the number of violations of civil servants in the city of Semarang. This type of research is sociological juridical so that the data used are primary, tertiary, and secondary data. Data analysis method used is qualitative. Based on the results of the study shows that the number of violations committed by civil servants began to be calculated from the year 2011-2016 shows the number of violations varying each year with different levels of violation from mild to moderate to severe levels.