Kara Nabilla
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan PMK-R1-101/PMK.010/2016 Pada Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) PASAL 21 Di PT.X Kara Nabilla; Ma’ruf Sya’ban; Rieska Maharani
SUSTAINABLE Vol 1, No 1 (2021): Volume 1 No. 1 Mei 2021
Publisher : UMSurabaya Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.699 KB) | DOI: 10.30651/stb.v1i1.9764

Abstract

This income tax is a tax on income in the form of salaries, wages, honoraria, allowances and other payments in any name and form. This is in accordance with corporate income tax related to work or position, services and activities received by domestic taxpayers or employees who are paid every month.  The company is obliged to withhold income tax on every employee who gets a salary every month. With the existence of RI-NO-101/PMK.010/2016, it is hoped that the company can understand the regulations regarding the calculation of deductions for permanent employees and casual employees. It is important for the company, because paying PPh 21 includes expenses for the company so that it can relate to the calculation of the company's financial statements.Keywords: Tax, Income Tax 21, Calculation, Withholding. Pajak penghasilan yang ini adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun. Hal ini sesuai dengan PPh Badan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima wajib pajak dalam negeri atau karyawan yang dibayarkan setiap bulannya. Perusahaan berkewajiban memotong pajak penghasilan pada setiap karyawan yang memperoleh gaji setiap bulan. Dengan adanya Dengan adanya RI-NO-101/PMK.010/2016 diharapkan perusahaan mengerti peraturan tentang perhitungan pemotongan bagi karyawan tetap dan karyawan lepas. Penting bagi perusahaan, karena membayar PPh 21 termasuk pengeluaran bagi perusahaan sehingga dapat berhubungan dengan perhitungan laporan keuangan perusahaan.Kata Kunci: Pajak, Pajak Penghasilan 21, Perhitungan, Pemotongan.