Konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah Suatu yang mutlak bagi suatu Negara. Iamerupakan koridor dalam menjalankan roda pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, pengayombagi semua Negara, dan semua Acuan bagi undang-undang dan peraturan di bawahnya. SemuaUndang-undang dan peraturan harus mengacu kepada Konstitusi, dan tidak boleh bertentangannya.Embrio Konstitusi Indonesia lahir dan Founding Father Negara Indonesia yang cinta kemerdekaan,bebas dari belenggu penjajahan, bertujuan untuk mewujudkan cita-cita yang luhur sebagaimanatercantum dalam semua pembukaan konstitusi yang pernah atau sedang berlaku di Indonesia. Perludicatat Kostitusi bukanlah suatu yang sacral dan baku. Ia dapat saja mengalami perubahan seiringdengan perubahan politik. Negara Indonesia sudah menerapkan beberapa Konstitusi : UUD 1945,Konstitusi Republik Serikat (UUD RIS), UUD S 1950 (Undang-undang Sementara), kembali keUUD 1945 , berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945, hasil amandemen yangberlaku sekarang. Menarik untuk dianalisis bahwa dari semua Konstitusi yang pernah berlaku diIndonesia, termuat nilai-nilai Hak asasi manusia dan hukum Islam. Namun tidak dapat dipungkiripada setiap Konstitusi, mempunyai plus and minus baik secara kuantitas dan kualitas