Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sistem Jaminan Halal Pada UKM Bidang Olahan Pangan Hewani Tian Nur Ma'rifat; Maya Sari
Khadimul Ummah Vol 1, No 1 (2017): November
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/ku.v1i1.1421

Abstract

Halal merupakan syarat utama bagi konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan. Sistem jaminan halal merupakan mekanisme yang harus diterapkan oleh produsen jika mereka ingin mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia). Permasalahan yang dialami oleh usaha kecil menengah saat ini di Kabupaten Ponorogo adalah belum ada sertifikasi halal dari LPPOM MUI pada RPA (Rumah Pemotongan Ayam) dan sebagian besar UKM di Kabupaten Ponorogo. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan jumlah UKM bidang pangan di Kabupaten Ponorogo yang bersertifikat halal melalui pendampingan penerapan Sistem Jaminan Halal. Mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Asese Food dan Pentol Bakso “Bumbu Kacang”. Asese Food merupakan rumah produksi yang menjual produk diantaranya adalah abon sapi, bakso, bakso krispi, tahu bakso, dan pempek. Mitra kedua yaitu pentol bakso “saos kacang”. Pentol bakso “Saos Kacang” merupakan unit usaha yang memproduksi pentol bakso yang dijual dalam bentuk outlet. Kegiatan pengabdian masyarakat ini terdiri dari dua tujuan antara lain pendampingan dan sosialisasi penerapan Sistem Jaminan Halal dan pendampingan pengajuan dokumen sertifikasi halal ke LPPOM MUI Jawa Timur. Hasil dari kegiatan ini adalah kesadaran dari unit usaha mitra untuk menerapkan sistem jaminan halal pada usahanya dan terdaftarnya unit usaha dalam proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Saran terhadap keberlanjutan program adalah adanya sosialisasi secara menyeluruh terhadap asosiasi pedagang ataupun produsen produk pangan mengenai pentingnya sertifikasi halal dan adanya kerjasama antara akademisi dengan lembaga sertifikasi halal terkait kepengurusan sertifikat halal.