Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Alasan penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyusunan RAPBD Kota Bandar Lampung (2) Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyusunan RAPBD Kota Bandar Lampung.Hasil penelitian menunjukkan: (1) Alasan penerapan prinsip-prinsip good governance dalam proses penyusunan APBD adalah konsekuensi otonomi daerah, Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah kota dan maksimalisasi profesionalisme kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) (2)Â Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam proses penyusunan APBD, adalah: (a) Prinsip partisipasi dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan Bedah APBD, yaitu masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan RAPBD kepada DPRD. (b) Prinsip kepastian hukum, di mana penyusunan APBD dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan penyusunan Peraturan Daerah Tentang APBD. (c) Prinsip transparasi, proses penganggaran APBD dilakukan secara transparan, akuntabel dan alokasi anggaran harus dapat menjawab permasalahan riil masyarakat. APBD bersifat terbuka, melibatkan berbagai pihak dalam penyusunannya (d) Prinsip akuntabilitas di mana penyusunan APBD dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan perundang-undangan.