Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan efektivitas pelaksanaan mutasi PNS khususnya berkenaan dengan penugasan PNS yang ditetapkan mutasi oleh BKDD Kabupaten Ciamis yang masih belum optimal dilaksanakan, sehingga hal tersebut sangat berkaitan dengan kajian-kajian ilmu pemerintahan. Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut: Bagaimana efektivitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis? Bagaimana hambatan dalam efektivitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis? Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan dalam efektivitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis?Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, dengan jumlah informan sebagai sumber data primer sebanyak 8 orang yang terdiri dari Kepala BKDD Kabupaten Ciamis sebanyak 1 orang, Pegawai BKDD Bidang Mutasi Kepegawaian Kabupaten Ciamis sebanyak 4 orang dan PNS yang telah dimutasikan pindah kerja sebanyak 3 orang. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, dan wawancara.Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa: 1). efektivitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis sudah cukup baik jika ditijau dari pendekatan pengukuran efektivitas kinerja pegawai, yakni adaptasi, integrasi, motivasi dan produksi. 2). hambatan efektivitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis, yaitu hambatan penempatan pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan, Hambatan dalam kompetensi sumberdaya manusia di Badan Kepegawaian, hambatan dalam sosialisasi mutasi PNS, dan hambatan dalam pencapaian target pelaksanaan mutasi PNS. 3). upaya untuk mengatasi hambatan dalam efektivitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis, yakni melakukan pendataan ulang pegawai di setiap OPD di Kabupaten Ciamis, melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan, melakukan komunikasi dan koordinasi dan Melakukan komitmen dan kerjasama penempatan pegawai di setiap OPD dan SKPD