ABSTRAKKeberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 merupakan langkah progresif dalam upaya menghentikan segala kebijakan diskriminatif negara terhadap status hukum aliran kepercayaan, yang dianggap sebagai produk budaya di luar kualifikasi agama resmi negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Argumentasi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 ialah bahwa pembedaan pengaturan antara agama dan kepercayaan dalam ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan implikasi hukum yang meletakkan agama dan aliran kepercayaan pada konsepsi yang berbeda, dan pembedaan ini juga menempatkan aliran kepercayaan bukan bagian dari konsepsi agama. Di samping itu, adanya kata hubung "dan" yang diapit oleh kata "agama" dan "kepercayaan" menjadi penegas bahwa keduanya memang setara.Kata kunci: aliran kepercayaan; hak beragama dan berkepercayaan; hak-hak sipil. ABSTRACTThe existence of Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016 is a progressive step in an effort to stop all state discriminatory policies against the legal status of the indegenous faiths (beliefs), which considered as a cultural product outside the state official religious qualification. This research uses normative legal research methods with conceptual, case study, and statutory approaches. Decision Number 97/PUU-XIV/2016 argues that the different conceptions in the provisions of Article 28E paragraph (1) and Article 28E paragraph (2) of the 1945 Constitution have implied legal consequences in which indegenous faith is not a part of religion concept. On the other hand, the existence of the conjunctions "and" between the term "religion" and "belief" confirms that the two concepts are equal.Keywords: indigenous faith; religious and belief rights; civil rights.