Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis 1) hubungan hukum antara ahli waris/korban dengan PT Jasa Raharja; 2) proses klaim santunan atas korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja; dan 3) faktor-faktor apa yang menjadi penghambat atas klaim santunan atas kecelakaan lalu lintas oleh pihak PT Jasa Raharja. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-terapan. Narasumber terdiri dari 1 orang pihak PT Jasa Raharja (persero) dan 2 orang Pasien/Keluarga Pasien. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara ahli waris/korban dengan PT Jasa Raharja (Persero) selaku terikat dalam hubungan keperdataan berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak. klaim santunan atas korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja diajukan oleh korban/ahli waris korban dengan mengisi formulir pengajuan santunan. Dan yang terakhir, Faktor-faktor yang menjadi penghambat atas klaim santunan kecelakaan lalu lintas oleh pihak PT Jasa Raharja adalah pembayaran premi tidak sesuai dengan ketentuan, tertanggung seringkali melakukan keterlambatan dalam melaporkan klaim, keluarga pasien tidak memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam pengajuan klaim, pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas dilakukan di tempat tradisional dan pihak korban ataupun ahli waris masih banyak yang belum mengetahui kewajibannya dalam pemenuhan surat persyaratan pengajuan dana santunan kecelakaan lalu lintas.