This Author published in this journals
All Journal Muqaranah
Robby Andreawan
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KESELAMATAN KERJA MENURUT PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMSOSTEK DAN HUKUM ISLAM Robby Andreawan; Ema Fathimah; Legawan Isa
Muqaranah Vol 4 No 2 (2020): Muqaranah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.979 KB) | DOI: 10.19109/muqaranah.v4i2.7929

Abstract

Fokus kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan keselamatan kerja menurut Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek dan bagaimana perlindungan keselamatan kerja dalam pendekatan normatif Islam. Penelitian ini termasuk ranah penelitian hukum karena sember kajian adalah undang-undang dan Hukum Islam tentang kenaga kerjaan, sedangkan jenis penelitian berupa studi kepustakaandengan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang digunakan atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait, jurnal, hasil penelitian, artikel, dan buku-buku lainnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran ilmiah, sebagai bahan informasi akademis tentang konsep keselamatan kerja melalui pendekatan hukum posetif dan hukum Islam. Simpulan penelitian ini ada dua poin. Pertama Perlindungan keselamatan kerja berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1992 tentangjamsostek menjamin pekerja atas hak keselamatan keamanan dan orang-orang yang ada di lingkungan kerja. Kedua Sedangkan dalam hukum Islam terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perlindungan keselamatan kerja yakni untuk memperoleh kemaslahatan dengan memelihara Al-umur al- dlaruriyah, dan maqashid syari‟ah sebagai perlindungan keselamatan duniawi dan ukhrawi baik bagi pengusaha dan tenaga kerja.