Septi Tri Wulandari
Universitas Trunojoyo Madura

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer to Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia Septi Tri Wulandari; Khoirun Nasik
Nuris Journal of Education and Islamic Studies Vol. 1 No. 2: Oktober 2021
Publisher : Yayasan Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.414 KB) | DOI: 10.52620/jeis.v1i2.7

Abstract

Era digital membawa dampak yang besar terhadap berbagai sektor teknologi dan informasi, termasuk sektor industry, ekonomi dan keuangan. Pemanfaatan teknologi dalam inovasi lembaga keuangan non bank menyebabkan munculnya Financial Technology atau biasa dikenal Fintech, yang kini semakin beragam jenisnya seperti sistem layanan peer to peer financing yang sedang trend di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana mekanisme sistem layanan peer to peer financing pada fintech di Indonesia dan bagaimana perbedaan mekanisme sistem peer to peer financing pada fintech konvensional dan fintech Syariah. Penelitian menggunakan metode deskriptif komparatif dengan sifat pendekatan literature review, yakni mendeskripsikan suatu teori atau temuan yang diperoleh dari berbagai sumber yang dijadikan atau digunakan sebagai dasar referensi dalam menyelesaikan suatu masalah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa selain adanya layanan fintech konvensional, juga terdapat layanan fintech berbasis Syariah, yakni dimana memberikan penawaran dan menggunakan mekanisme yang berdasarkan syariat Islam. Setiap transaksi yang melalui fintech Syariah tidak lepas dari prinsip-prinsip bisnis Syariah, yaitu berlandaskan kepada fondasi Ekonomi Syariah yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI. Fintech Syariah dapat menjamin masyarakat akan halalnya produk yang ditawarkan. Memang secara teknis antara fintech Syariah dengan fintech konvensional masih sama, namun untuk fintech Syariah di Indonesia mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Selain itu, perlu juga mengetahui beberapa jenis perjanjian sesuai karakteristik fintech Syariah yang diterapkan. Perbedaan paling utama antara P2P financing konvensional dengan Syariah adalah terdapat pada produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, khususnya bunga bank (riba). Produk Syariah sudah seharusnya sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah. Secara etika, Islam mengatur dengan asas keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, mari kita terlibat dalam memberikan akses keuangan Syariah yang lebih luas lagi demi meningkatkan daya saing, khususnya ketika berkompetisi dengan layanan jasa keuangan konvensional.
PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015) Septi Tri Wulandari; Muttaqin Choiri
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 12, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v12i2.2954

Abstract

Implementasi penegakan kode etik bagi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris diantaranya pemberian wewenang dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, sebagai upaya maksimal pengawasan atas profesi hukum di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana peran dan wewenang lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 dan bagaimana upaya penguatan lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji sumber pustaka yang digunakan sebagai pilihan sekunder dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga pengawas eksternal Notaris yakni Majelis Pengawas Notaris diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas lembaga pengawas eksternal Notaris. Lembaga pengawas eksternal dalam melakukan upaya penguatan pada pengawasan etika profesi Notaris adalah sebagai berikut: a) Setiap saran dan masukan terkait pelanggaran etika profesi Notaris oleh lembaga pengawas eksternal harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan proses sanksi; b) Lembaga pengawas eksternal Notaris dapat menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Notaris yang melakukan pelanggaran etik terkategori berat sebagaimana dilakukan oleh Notaris; c) Melakukan pengawasan terhadap rekan seprofesi dan lebih bertindak aktif dalam pengawasan eksternal, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer to Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia Septi Tri Wulandari; Khoirun Nasik
Nuris Journal of Education and Islamic Studies Vol. 1 No. 2: Oktober 2021
Publisher : STAI Nurul Islam Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.414 KB) | DOI: 10.52620/jeis.v1i2.7

Abstract

Era digital membawa dampak yang besar terhadap berbagai sektor teknologi dan informasi, termasuk sektor industry, ekonomi dan keuangan. Pemanfaatan teknologi dalam inovasi lembaga keuangan non bank menyebabkan munculnya Financial Technology atau biasa dikenal Fintech, yang kini semakin beragam jenisnya seperti sistem layanan peer to peer financing yang sedang trend di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana mekanisme sistem layanan peer to peer financing pada fintech di Indonesia dan bagaimana perbedaan mekanisme sistem peer to peer financing pada fintech konvensional dan fintech Syariah. Penelitian menggunakan metode deskriptif komparatif dengan sifat pendekatan literature review, yakni mendeskripsikan suatu teori atau temuan yang diperoleh dari berbagai sumber yang dijadikan atau digunakan sebagai dasar referensi dalam menyelesaikan suatu masalah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa selain adanya layanan fintech konvensional, juga terdapat layanan fintech berbasis Syariah, yakni dimana memberikan penawaran dan menggunakan mekanisme yang berdasarkan syariat Islam. Setiap transaksi yang melalui fintech Syariah tidak lepas dari prinsip-prinsip bisnis Syariah, yaitu berlandaskan kepada fondasi Ekonomi Syariah yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI. Fintech Syariah dapat menjamin masyarakat akan halalnya produk yang ditawarkan. Memang secara teknis antara fintech Syariah dengan fintech konvensional masih sama, namun untuk fintech Syariah di Indonesia mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Selain itu, perlu juga mengetahui beberapa jenis perjanjian sesuai karakteristik fintech Syariah yang diterapkan. Perbedaan paling utama antara P2P financing konvensional dengan Syariah adalah terdapat pada produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, khususnya bunga bank (riba). Produk Syariah sudah seharusnya sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah. Secara etika, Islam mengatur dengan asas keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, mari kita terlibat dalam memberikan akses keuangan Syariah yang lebih luas lagi demi meningkatkan daya saing, khususnya ketika berkompetisi dengan layanan jasa keuangan konvensional.