Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TINDAK PIDANA UU ITE TERHADAP MASYARAKAT DI DESA CEMPEDAK LOBANG Muhammad Din Al Fajar; Jelly L Leviza; Riadhi Alhayyan; Fadhillah Fahmi Adriany
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2931

Abstract

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Sebagai perbandingan, total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Pengguna internet tersebut bukan hanya di kota-kota besar namun juga sampai ke desa-desa termasuk Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai. Berbanding terbalik dengan tingkat penggunaan internet, masyarakat di desa tersebut tidak sepenuhnya memahami tentang aturan hukum dalam menggunakan internet. Tak jarang, secara tidak sengaja masyarakat telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE. Pengetahuan hukum yang rendah berpengaruh pada tingkat kepatuhan hukum, tingkat kepatuhan hukum yang rendah mengakibatkan hukum tidak berjalan dengan efektif. Salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan hukum adalah dengan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
PENYULUHAN HUKUM LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN MEMBAKAR BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DI DESA LAU DAMAK SUMATERA UTARA Fajar Khaify Rizky; D. Shahreiza; Riadhi Alhayyan
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2932

Abstract

Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum dan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap substansi hukum mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap dampak dan akibat terjadinya kebakaran lahan, dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap terhadap membakar lahan dan hutan ditinjau dari aspek legalitas dan manfaat konservasi alam, serta memberikan solusi kepada masyarakat Desa Lau Damak dalam membuka lahan selain dengan cara membakar lahan. Metode yang dipergunakan dalam mencapai tujuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan metode observasi, pemaparan, diskusi, dan kuesioner. Pentingnya kesadaran akan lingkungan harus disosialisasikan kepada masyarakat terhadap arti lingkungan itu sendiri. Masyarakat awam menganggap membuka lahan dengan cara membakar adalah hal yang lumrah dan dianggap biasa dikarenakan kegiatan membakar lahan tersebut mereka anggap sebagai hal yang sudah biasa dilakukan dari sejak lama berpuluh-puluh tahun yang lalu secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kesadaran akan resiko ataupun dampak tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat paham dan sadar akan pentingnya arti lingkungan.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA MARINDAL II KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG Riadhi Alhayyan; Suhaidi Suhaidi; Muhammad Din Al Fajar; Siti Khairunnissa
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2976

Abstract

Hukum Lingkungan difokuskan kepadan Penciptaan dan Perlindungan kawasan lingkungan agar kawasan lingkungan di suatu daerah dapat terawat dan terjaga keasrian lingkungan nya. Pertanggung Jawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan peserta didik dewasa kedalam struktur pengalaman belajar yang tentunya difokuskan kepada masyarakat yang di harapkan akan memahami dan mengerti tentang Hukum Lingkungan sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan nya pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan di lingkungan sekitar Kawasan Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana masih terdapat adanya Potensi terjadinya Pencemaran dam/atau perusakan lingkungan misalnya limbah B3 dan lain-lainnya. Masyarakat di Kawasan Desa Marindal II tersebut akan diberikan Pemahaman mengenai Pertanggung Jawaban Perdata yang dapat dituntut kepada Perseorang atau Perusahaan yang baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja mencemari lingkungan yang ada di sekitar Desa Marindal II.. Tujuan dari Pengabdian ini adalah agar masyarakat Marindal II mempunyai pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dari pencemaran-pencemaran yang terjadi sebagai Implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan kurang nya Pengetahuan Masyarakat atas Hukum Lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Penegakkan Hukum Lingkungan.
PERANAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Riadhi Alhayyan; Jelly Leviza
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 15 No 2 (2020): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v15i2.2806

Abstract

ABSTRAK Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah Indonesia yang memiliki wilayah luas yang dimanfaatkan sumber daya alamnya untuk kegiatan perekonomian. Secara umum, perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan secara khusus diatur dalam peraturan daerah lainnya. Dalam pasal 88 UUPPLH diatur mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup untuk melakukan ganti kerugian tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didelegasikan ke Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 33 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan lingkungan hidup termasuk didalamnya melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi sebagaimana juga diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf (s). Pengakan hukum lingkungan tersebut dapat berupa penjatuhan sanksi admnistratif, gugatan perdata maupun penjatuhan pidana. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana asas tanggungjawabmutlak (strict liability) sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH dan bagaimana peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menerapkan asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Strict Liability, Peran, Kewenangan
PENINGKATAN PEMAHAMAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA MASYARAKAT suhaidi suhaidi; Riadhi Alhayyan; Jelly Leviza
Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 8 No. 3 (2022): DESEMBER
Publisher : Universitas Djuanda Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.164 KB) | DOI: 10.30997/qh.v8i3.7070

Abstract

Peningkatan Pemahaman serta Kesadaran Hukum merupakan salah satu bagian dari pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga dan serta individu-individu yang tergabung di dalam nya. Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluasluasnya. Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari kegiatan sosialisasi di Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir ini adalah dalam rangka guna untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami mengenai Hukum Lingkungan Pasca berlakunya UU nomor 11 Tahun 2020 Pada Masyarakat Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir. Target kegiatan sosialisasi ini secara umum adalah masyarakat desa Pardomuan Ajibata meningkat pemahaman hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Agar masyarakat desa Pardomuan Ajibata sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara; 2). Masyarakat desa Pardomuan Ajibata memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum lingkungan; 3). Serta terbentuknya suasana di dalam masyarakat yang aman tentram, lingkungan yang terjaga dan untuk aparatur pemerintah desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintah desa. Metode kegiatan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan.