Suhaidi Suhaidi
Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA MARINDAL II KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG Riadhi Alhayyan; Suhaidi Suhaidi; Muhammad Din Al Fajar; Siti Khairunnissa
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2976

Abstract

Hukum Lingkungan difokuskan kepadan Penciptaan dan Perlindungan kawasan lingkungan agar kawasan lingkungan di suatu daerah dapat terawat dan terjaga keasrian lingkungan nya. Pertanggung Jawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan peserta didik dewasa kedalam struktur pengalaman belajar yang tentunya difokuskan kepada masyarakat yang di harapkan akan memahami dan mengerti tentang Hukum Lingkungan sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan nya pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan di lingkungan sekitar Kawasan Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana masih terdapat adanya Potensi terjadinya Pencemaran dam/atau perusakan lingkungan misalnya limbah B3 dan lain-lainnya. Masyarakat di Kawasan Desa Marindal II tersebut akan diberikan Pemahaman mengenai Pertanggung Jawaban Perdata yang dapat dituntut kepada Perseorang atau Perusahaan yang baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja mencemari lingkungan yang ada di sekitar Desa Marindal II.. Tujuan dari Pengabdian ini adalah agar masyarakat Marindal II mempunyai pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dari pencemaran-pencemaran yang terjadi sebagai Implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan kurang nya Pengetahuan Masyarakat atas Hukum Lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Penegakkan Hukum Lingkungan.