Pemerintah Indonesia perlu mengkaji kembali kebijakan yang dapat mengatur perilaku digital masyarakatnya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diberlakukan di Indonesia sebagai landasan hukum agar masyarakat tidak sembarangan dalam menggunakan internet. Undang-Undang ITE tidak mampu mewujudkan tujuannya, yaitu memberikan rasa aman di dunia digital. Undang-Undang ITE semakin ditanya fungsinya karena sejauh ini Undang-Undang ITE lebih bersifat reprensif daripada preventif. Penelitian ini dilaksanakan untuk merumuskan kembali alternatif kebijakan yang dapat mengatasi perilaku masyarakat di dunia digital. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Sumber data memanfaatkan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari studi kepustakaan, sepeti buku refrensi, jurnal, artikel, dan sumber lain yang relevan dengan penelitian. Penelitian menghasilkan beberapa alternatif kebijakan untuk mengatasi perilaku digital di Indonesia. Peniliaian alternatif kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kebijakan menurut Bardach. Alternatif kebijakan yang dipilih sebagai rekomendasi untuk mengatasi perilaku digital di Indonesia adalah memberlakukan persyaratan khusus seperti menggunakan E-KTP atau identitas lain untuk memperoleh akun di salah satu platform digital agar menciptakan “one person one accountâ€.