This Author published in this journals
All Journal Verstek
Kartika Asmanda Putri
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penilaian Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak Kartika Asmanda Putri
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.508 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38767

Abstract

    Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 01/ Pid. Sus. Anak/2015/ PN. Byl ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh Anak. Anak melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan cara merampas tas secara paksa dengan melakukan kekerasan terhadap korbannya dan sempat melarikan diri serta menggunakan atau menikmati uang hasil pencurian hingga akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian. Anak harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Anak bersalah dan dihukum dengan sanksi pidana pembinaan dalam lembaga di PSMP ANTASENA Magelang selama 9 (sembilan) bulan.      Hasil penelitiaan menunjukkan penilaian pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan syarat minimal sahnya pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap Anak telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengenai syarat minimal sahnya pembuktian serta adanya keyakinan Hakim dan Pasal 71 ayat (1) huruf d jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai pidana pembinaan dalam lembaga pada Anak .       Kata Kunci: terdakwa anak, penilaian pembuktian, pertimbangan hakim.