Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan pidana sebagai alasan Kasasi Oditur Militer dalam perkara desersi sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer terhadap pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/MIL/2016 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Oditur Militer Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Peradilan Militer yang menjelaskan tentang pemeriksaan pada tingkat Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung guna menentukan kesesuaian dalam memutus perkara. Berdasarkan Judex Facti dalam menjatuhkan pidana in casu telah salah dalam menerapkan hukum sebab dalam menjatuhkan pidana tersebut tidak mempertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan. Kata Kunci: Kasasi, Oditur Militer, Desersi