Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal di Kota Bima Syamsuddin; Zuhrah; Tia Haryati
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i1.17

Abstract

Penjualan kosmetik ilegal di Indonesia sangat berkembang pesat, lebih khususnya di Wilayah Kota Bima. Berbagai cara dilakukan para pelaku usaha untuk meraup banyak keuntungan, salah satunya dengan memproduksi dan memperdagangkan kosmetik ilegal. Produk kosmetik ilegal merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan dan/atau kosmetika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998. Produk kosmetik illegal ini tentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek samping kosmetik menimbulkan kekhawatiran pengguna kosmetik yang tetap ingin menjaga penampilan mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik ilegal secara bebas di Kota Bima? 2) Bagaimana peran Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam mengawasi penjualan kosmetik illegal di Kota Bima? 3) Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal secara bebas?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris atau disebut penelitian lapangan. Penelitian ini didukung dengan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa kesulitan ekonomi, banyaknya permintaan, ingin meraup banyak keuntungan serta kurangnya pengawasan menjadi faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik ilegal secara bebas. Sedangkan peran Loka POM yaitu melakukan pengawasan secara berkala serta melakukan uji sampling kandungan kosmetik berdasarkan analisa resiko. Adapun sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal yaitu sanksi administratif, saknsi pidana dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan sanksi perdata