Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum Sahuri Lasmadi; Khabib Nawawi; Elly Sudarti; Erwin Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2020): Volume 4, Nomor 1, Juni 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.417 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v4i1.9808

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Pelajar Yulia Monita; Rosmidah Rosmidah; Erwin Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2021): Volume 5, Issue 3, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.995 KB)

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Tim PPM Fakultas Hukum Universitas Jambi dengan memilih tema yang menarik perhatian banyak masyarakat saat ini, termasuk di kalangan pelajar. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di masyarakat mendorong tim PPM untuk memberikan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi dan pengaturan hukumnya untuk mencegah pelajar agar tidak terdampak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk, oleh karena itulah tim PPM memilih tema tentang “Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar,”. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara melakukan sosialisasi yang akan membahas mengenai pentingnya pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar dan juga dampak hukum jika melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut. Melalui kegiatan sosialisasi ini yang di laksanakan bagi pelajar di SMA N 1 Kota Sungai Penuh, karena memang belum pernah dilakukan kegiatan sosialisasi dengan tema ini. Diharapkan kegiatan PPM ini akan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang UU Korupsi yang mengatur perbuatan korupsi dan bisa memberikan dampak jika terjadi perbuatan korupsi termasuk di kalangan pelajar dan dalam ketentuan hukumnya memiliki sanksi pidana bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang di dapat tentang UU Korupsi, maka para pelajar bisa mencegah diri untuk tidak ikut melakukan perbuatan korupsi. Dengan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan PPM ini, bisa di sosialisakan juga kepada pelajar lainnya yang belum berkesempatan ikut secara langsung kegiatan PPM ini, sehingga memperoleh wawasan yang sama tentang pentingnya pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar.