Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Karya Abdi Masyarakat

Problematika Dalam Pembagian Waris Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Hukum Di Kabupaten Tebo Lili Naili Hidayah; Johni Najwan; Raffles Raffles; Nelli Herlina; Indriya Fatni
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2021): Volume 5, Issue 3, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.474 KB)

Abstract

Artikel ini merupakan hasil dari pengabdian kepada masayarakat mengenai pembagian waris sebagai upaya peningkatan pemah aman hukum terhadap guru dan masyarakat sekitar diwilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tebo. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai problematika dalam pembagian waris. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukum waris sehingga dapat mengecilkan permasalahan yang timbul dari pembagian waris. Metode yang digunakan adalah ceramah, Pengabdian ini sangat direspon oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan pembagian waris. Kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin, baik di lokasi yang sama maupun di lokasi yang berbeda dengan tujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam hukum waris.
Upaya Peningkatan Pemahaman Tentang Pentingnya Pencantuman Label Pada Kemasan Melalui Penyuluhan Hukum Bagi Siswa SMA 2 Di Muara Bungo Lili Naili Hidayah; Johni Najwan; Raffles Raffles; Nelli Herlina; Indriya Fatni
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.794 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v6i1.19367

Abstract

Artikel ini merupakan hasil dari pengabdian kepada masayarakat mengenai peningkatan pemahaman konsumen terhadap pencantuman label pada kemasan terutama bagi siswa SMA 2 Muaro Bungo. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan masyarakat terutama Siswa tentang perlindungan konsumen. sehingga dapat mengecilkan permasalahan yang timbul dari adanya kegiatan yang dilakukan konsumen. Metode yang digunakan adalah ceramah, Pengabdian ini sangat direspon oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan masalah masalah yang sering terjadi dilapangan. Kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin, baik di lokasi yang sama maupun di lokasi yang berbeda dengan tujuan untuk mencerdaskan masyarakat terutama untuk bias bijak dan teliti ketika akan berbelanja dengan memberhatikan label yang ada dalam produk.
Penyuluhan Hukum Tentang Ganti Kerugian Hak Atas Tanah Akibat Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat Di Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Rosmidah Rosmidah; M Hosen; Sasmiar Sasmiar; Indriyah Fatni; Valiant Asri Nugraha
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.437 KB)

Abstract

Pembangunan2bertujuan untuk2meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan pembangunan2di Indonesia harus mengambil sebagian tanah-tanah hak. Salah satu proyek pengadaan tanah di Propinsi Jambi adalah Pembangunan jalan Tol Jambi-Rengat yang melewati Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi. Pengabdian ini dilakukan di Desa Bukit Baling dimana terdapat lebih kurang 230 persil tanah masyarakat yang terkena proyek jalan TOL. Pengabdian ini dihadiri 40 orang masyarakat dengan teknik penyuluhan, tanya jawab dan evaluasi sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pembangunan jalan TOL, hak-hak masyarakat serta proses pengadaan. Hasil penyuluhan ternyata masyarakat memahami bahwa tujuan pembangunan jalan TOL adalah untuk kepentingan umum sehingga harus melepaskan hak atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat yang diperoleh dari pewarisan, hibah, dan jual beli. Akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian dan masyarakat tidak mempermasalahkan tentang ganti kerugian berupa uang hanya saja besaran ganti kerugian belum tercapai kesepakatan karena masyarakat masih berharap bahwa besaran ganti kerugian harus dinilai secara adil dan transparan.