Artikel ini akan mendiskusikan alternatif penangkalan dan penanggulangan radikalisme di era disrupsi dan keterbukaan informasi. Radikalisme pada hakikatnya adalah persoalan konflik budaya dalam masyarakat yang plural, sehingga perlu identifikasi, revitalisasi dan reaktualisasi budaya hukum dan kearifan lokal guna menangkal dan menanggulanginya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif, dengan pendekatan socio-legal. Subjek dalam penelitian ini adalah stakeholders masyarakat adat sedulur sikep (Kudus & Pati), masyarakat budaya Surakarta maupun komunitas pondok pesantren API Magelang. Data yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, Focus Group Discussion, dan dokumentasi, divalidasi menggunakan teknik cross check triangulasi, dan dianalisis secara kualitatif induktif. Penelitian ini menemukan bahwa kearifan lokal sebagai sistem kepercayaan, nilai-nilai, dan kebudayaan yang merupakan sub dari budaya hukum adalah kekayaan sekaligus kekuatan (natural resources) untuk dijadikan bingkai kebangsaan sebagai instrumen dalam menciptakan kedamaian, kebersamaan, persatuan, dan keutuhan bangsa. Budaya hukum dan kearifan lokal di Jawa Tengah, memiliki tiga epicentrum, yaitu: komunitas pesantren, komunitas masyarakat adat, dan komunitas masyarakat budaya. Komunitas pesantren merupakan komunitas keagamaan sebagai institusi sosial yang terdiri dari kyai, santri, wali santri dan alumni dalam pola pendidikan, dengan materi dan metode humanistik tertentu untuk mengajarkan nilai-nilai kearifan sehingga menghasilkan perilaku yang santun, sabar, toleran dengan mengedepankan nalar, kasih sayang dan keteladanan. Komunitas masyarakat adat (indigenous peoples) adalah kelompok masyarakat atau suku bangsa yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, keyakinan, ekonomi, politik, dan budaya sendiri yang khas. Adapun komunitas masyarakat budaya (cultural society) adalah komunitas sosial yang memiliki akar identitas kuat dan menciptakan rasa memiliki yang kuat (community ownership and identity), dicirikan adanya daya pemikiran kritis (critical thinking); dan daya pemikiran mandiri (independent thinking). Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan integratif dan komprehensif melalui cultural reinforcement, baik soft approach dalam mengkampanyekan pemikiran Islam “rahmatan lil’alamin”, maupun hard approach yang terukur (akurat, presisi dan valid).