Alis Yulia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN ASURANSI TERHADAP DEBITUR SECARA TANGGUNG RENTENG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1278 KUH PERDATA Alis Yulia
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.961 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i2.317

Abstract

Berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan tentang macam-macam pertanggungan dan tingkat resikonya dalam pelaksanaan asuransi terhadap debitur. Secara tanggung renteng tidak sepenuhnya bisa diterapkan karena terikat dengan perjanjian asuransi hanyalah debitur pertama yang ada dan Surat Pengakuan Hutang, sedangkan pemakai kreditnya sebagai yang menanggung resiko belum tentu sebagai peminjam pertama.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DALAM PERDAGANGAN BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Alis Yulia
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (65.04 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v3i2.418

Abstract

Merek merupakan identitas diri dari barang/jasa yang memakainya, oleh karena itu pendaftaran merek. Sangatlah penting bagi pemilik barang/jasa yang menggunakan merek dalam usahanya dengan didaftarkannya merek tersebut, maka pemilik merek terdaptar tersebut dapat perlindungan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, apabila suatu saat mereknya ditiru/dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab maka pemilik merek dapat melaporkannya dan menunututnya, kriteria merek yang diberikan oleh Undang-undang bahwa merek harus memiliki daya pembeda artinya merek harus memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang membedakan produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Suatu tanda yang dimohonkan tidak akan diterima sebagai merk apabila tanda tersebut terlalu sederhana atau terlalu rumit, harus jelas artinya dapat membedakan dengan merek milik orang lain dalam kelas barang atau jasa sejenis. Kata kunci : Perdagangan, Perusahaan, Merek.