Kemiskinan merupakan fenomena yang kompleks yang bersifat multidimensi. Luasnya wilayah Kabupaten Ciamis dan karakteristik kemiskinan yang berbeda membutuhkan strategi kemiskinan yang berbeda pula. Kantong-kantong kemiskinan di Kabupaten Ciamis yang pada umumnya berada pada wilayah perdesaan dan daerah-daerah terpencil. Peran Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ciamis yaitu dengan di bentuknya Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah LTPKD dengandasarhukum Peraturan Bupati Ciamis Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pembentukan Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah serta membuat kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ciamis. Kendala yang dihadapi pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ciamis antara lain dalam hal sistem pengelolaan data kemiskinan daerah tidak terpusat hanya di kabupaten saja tetapi untuk pengelolaan dana kemiskinan diperlukan perangkat dan sistem yang terintegrasi hingga ke kecamatan dan desa, agar jumlah masyarakat miskin valid sesuai dengan kenyataan di lapangan.Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengeluarkan regulasi mengenai pengentasan kemiskinan yakni Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2016 tentang Indikator Lokal Keluarga Miskin di Kabupaten Ciamis, serta merealisasikan 3 (Tiga) program utama yakni, Bidang Kesehatan “Waluya”, Bidang Pendidikan “Calaka”, Bidang Sosial Ekonomi “Walagri”. Kata kunci : Pengentasan, Kemiskinan