Enju Juanda
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

HUKUM DAN KEKUASAAN Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.125 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i2.796

Abstract

Bahwasannya dalam kehidupan manusia pada masyarakat terdapat dua faktor penting yang harus berjalan beriringan secara bersama-sama, kedua faktor tersebut adalah hukum dan kekuasaan.Hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata, sehingga agar hukum dapat dilaksanakan dalam pentaatan ketentuan-ketentuannya hukum memerlukan kekuasaan sehingga hukum berbeda dengan kaidah sosial lainnya, akan tetapi agar kekuasaan dalam pelaksanaannya tidak disalahgunakan maka diperlukan hukum.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan. Kata Kunci :  Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.
EKSISTENSI DAN PROBLEMATIKA PROFESI NOTARIS Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.444 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v3i2.417

Abstract

Untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik yang didalamnya menerangkan mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum diperlukan Jabatan Notaris maka pada Tahun 2004 dikeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan definisi Notaris yaitu sebagai berikut : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Sehingga dengan demikian oleh karena Akta Notaris adalah merupakan Akta Otentik, maka Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau lengkap, sebagaimana ditentukan Pasal 165 HIR. Kata Kunci : Akta Notaris Merupakan Akta Otentik Yang Berkekuatan Pembuktian Sempurna Atau Lengkap.
KONSTRUKSI HUKUM DAN METODE INTERPRETASI HUKUM Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.506 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i2.322

Abstract

 Sumber hukum utama dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan atau sistem tertulis, sedangkan Peraturan Perundang-undangan bersifat statis sementara masyarakat bersifat dinamis, sehingga seringkali Peraturan Perundang-undangan tertinggal oleh perkembangan masyarakat artinya peristiwa yang terjadi dalam masyarakat pengaturannya tidak terdapat dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.Sehubungan dengan persoalan tersebut di atas, maka hakim ( Pengadilan) dalam meyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, tetapi pengaturannya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku  dapat melakukan konstruksi hukum dan interpretasi hukum. 
KEKUATAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.64 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i1.409

Abstract

Bahwasannya dalam proses penyelesaian sengketa keperdataan para pihak yang bersengketa harus dapat membuktikan objek yang dipersengketakan adalah merupakan haknya dan bukan merupakan hak pihak lain. Adapun alat bukti dalam proses perkara perdata adalah meliputi Pemeriksaan Setempat (Pasal 153 HIR), Keterangan Ahli (Pasal 154 HIR) dan alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 164 HIR yang meliputi Bukti Tertulis, Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Kekuatan masing-masing alat bukti tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya misalnya Akta Otentik, Pengakuan dan Sumpah bersumpah pembuktian sempurna sedangkan alat bukti saksi kekuatan pembuktiannya dan persangkaan kekuatan pembuktiannya menjadi kewenangan hakim.