H.Syahroni Ma’shum
Universitas Singaperbangsan Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Inseminasi Buatan Pada Manusia Menurut Hukum Islam Elang Saepudin Bahtiar; H.Syahroni Ma’shum; Hinggil Permana
JURNAL PENDIDIKAN ISLAM AL I’TIBAR Vol 9 No 1 (2022): Jurnal Pendidikan Islam: Al I'tibar
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Huda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30599/jpia.v9i1.1084

Abstract

Abstrak Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklarifikasi, menyusun dan menginterpretasinya (Surakhmad, 1980:147). Metode deskriptif yang dipilih karena penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menggambarkan dengan jelas tentang objek yang diteliti secara alamiah (Djajasudarma 1993:8-9). Dalam inseminasi buatan ada dua cara untuk pengambilan sel telur, yaitu dengan Laparoskopi dan USG (Ultrasonografu). Dengan cara laparoskopi folikel akan tampak jelas pada lapang pandangan laparoskopi kemudian indung telur dipegang dengan penjepit dan dilakukan persiapan. Cairan folikel yang berisi sel telur ditampung dalam tabung. Cairan tersebut diperiksa di bawah mikroskop untuk meyakinkan apakah sel telur ini sudah ditemukan. Adapun cara USG, folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti cara pengisapan laparoskopi. Yang perlu dianalisis pada pengambilan ovum tersebut adalah persoalan melihat aurat sendiri. Syafi’iyah dan Hanabilah dalam satu riwayat menyatakan bahwa semua badan wanita merdeka adalah aurat sedang menurut Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa semua bdan wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat itu dilarang dibuka di hadapan laki-laki lain. Akan tetapi mereka sepakat kalau karena dharurat seperti berobat, boleh dibuka. Yusuf al-Qardhawy dalam kitabnya Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam menyatakan bahwa dalam kondisi dharurat atau hajat, memandang atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu birahi terjaga. Kata Kunci: inseminasi buatan, kemanusiaan, hukum islam