Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT TERHADAP OKNUM PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA MELIBATKAN KELUARGA BESAR TNI (Studi Putusan Perkara Nomor: 54-K/ PM.III-12 / AD / III / 2019) Iwan Darmawan
Legal Spirit Vol 5, No 1 (2021): Legal Spirit
Publisher : Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/ls.v5i1.3413

Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan Pengadilan Militer ditinjau menurut Kitab Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHPM dan Kitab Undang -Undang Hukum Militer ditujukan untuk para anggota militer yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum militer yang salah s atunya adalah anggota militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara -perkara pidana yang dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Didalam penetapan Putusan Perkara Nomor: 54-K/ PM.III-12 / AD / III / 2019, dapat dilihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam penjatuhan putusan terhadap kasus penerapan putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana asusila yang melibatkan Keluarga Besar TNI tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidanaPas al 281 KUHP. Didalam putusan perkara Nomor: 54-K/ PM.III-12 / AD / III / 2019 tersebut bahwa Majelis Hakim menimbang dari fakta-fakta di persidangan dan unsur-unsur tindak pidana asusila yang melibatkan keluarga besar TNI termasuk hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa serta menimbang dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, maka berdasarkan pertimbangan dan musyawarah Hakim s ecara tertutup, maka diputuskan untuk menjerat terdakwa dengan281 KUHP dan Pasal 26 KUHPM
EKSISTENSI KITAB HUKUM KUNO NUSANTARA (SUATU REFLEKSI DAN PROYEKSI TERHADAP HUKUM NASIONAL) Iwan Darmawan
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.336 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.1852

Abstract

Abstrak             Eksistensi kitab hukum kuno Nusantara merupakan sesuatu hal yang perlu dikaji, digali, dan dibedah dalam upaya melestarikan kekayaan dan warisan kearifan lokal Nusantara di masa lalu. Hal ini penting dikemukakan karena kitab hukum kuno Nusantara tersebar diseluruh wilayah Indonesia dan belum tergali semuanya, untuk itu upaya dari berbagai pihak untuk mengkaji, menggali, dan membedah kitab hukum Nusantara itu merupakan suatu keniscayaan dalam rangka menguatkan kembali sistem hukum Indonesia yang digali dari kearifan lokalnya sendiri. Adapun kitab hukum kuno  Nusantara  itu adalah antara lain : Undang-Undang Simbur Cahaya Kesultanan Palembang, Kitab Kutaramanawa Darmasastra Kerajaan Majapahit, Undang-Undang Minangkabau, Undang-Undang Bengkulu, Undang-Undang Aceh dan lain sebagainya. Kitab hukum kuno  Nusantara itu sudah pasti mengandung nilai-nilai kearifan lokal bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya, di mana nilai-nilai tersebut bisa disumbangkan bagi pengembangan undang-undang nasional. Dengan demikian perundang-undangan nasional bangsa Indonesia tidak hanya mengambil nilai-nilainya dari warisan kolonial yang selama ini masih mendominasi undang-undang yang ada di Indonesia, tetapi sudah mengambil nilai-nilainya dari warisan dan kearifan lokal bangsa Indonesia yang tersebar dalam kitab-kitab hukum kuno Nusantara tersebut. Atas dasar itu maka eksistensi kitab hukum kuno Nusantara tersebut harus diupayakan secara maksimal oleh semua pemangku kepentingan baik dari pemerintah, akademisi, penegak hukum, dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten, dalam upaya memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan substansi dan sistem hukum Indonesia yang berbasis kearifan lokal Nusantara yang memiliki nilai-nilai yang tak ternilai harganya, yang tentunya lebih cocok dengan alam kemerdekaan Indonesia. Dengan mengambil nilai-nilai dari kitab hukum kuno Nusantara sebagai kearifan lokal Nusantara, diharapakan hukum Indonesia lebih memiliki kandungan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang lebih berpihak kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata adanya hukum progresif yang lebih mengutamanakan kepentingan masyarakat dalam upaya mengaplikasikan secara kongkrit esensi dari negara hukum Indonesia, yang lebih adil dan lebih melindungi kepentingan masyarakat. (kata kunci : kitab hukum kuno Nusantara, kearifan lokal Indonesia, sistem hukum Indonesia)   Abstract The existence of ancient archipelago law books is something that needs to be studied, explored, and dissected in an effort to preserve the richness and heritage of the archipelago's local wisdom in the past. This is important to say because the ancient law books of the archipelago are scattered throughout the territory of Indonesia and have not yet been explored. For this reason, the efforts of various parties to study, explore, and dissect the archipelago law books are a necessity in order to strengthen the Indonesian legal system which was extracted from local wisdom. alone. The archipelago ancient law books are, among others: the Simbur Law of the Sultanate of Palembang, the Kutaramanawa Darmasastra Kingdom of the Majapahit Kingdom, the Minangkabau Law, the Bengkulu Law, the Aceh Law and so forth. The archipelago's ancient law books certainly contain invaluable values of Indonesian local wisdom, where those values can be donated for the development of national laws. Thus the national legislation of the Indonesian people not only took their values from the colonial legacy that had so far dominated the existing laws in Indonesia, but had taken their values from the inheritance and local wisdom of the Indonesian people which were scattered in the legal books. ancient archipelago. On that basis, the existence of the archipelago of ancient law must be maximally pursued by all stakeholders both from the government, academics, law enforcement, and other competent parties, in an effort to make a real contribution to the development of a substance and legal system based on wisdom. local archipelago which has priceless values, which of course are more suitable to the nature of Indonesian independence. By taking the values from the archipelago's ancient law books as the local wisdom of the archipelago, it is hoped that Indonesian law will have more justice, certainty, and benefits that are more pro-community, as a real form of progressive law that further emphasizes the interests of the community in an effort to apply concrete essence from an Indonesian law state, which is more just and more protective of the interests of the people. keywords: archipelago ancient law books, Indonesian local wisdom, Indonesian legal system
PERKEMBANGAN DAN PERGESERAN PEMIDANAAN Iwan Darmawan
PALAR (Pakuan Law review) Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (859.72 KB) | DOI: 10.33751/palar.v1i2.930

Abstract

Abstrak Paradigma pemidanaan telah bergeser dan berkembang, melalui pengkajian dan analisis para pakar hukum pidana. Oleh karena itu pemidanaan harus dikasih porsi yang besar, karena mengingat begitu berat tugasnya, di satu sisi hulasan harus tegak meskpun langit akan runtuh, di lain pihak ada pemikiiran-pemikiran yang lebih modern yang menempatkan hukum pidana sebagai suatu yang tidak seram dan kaku.Kata kunci: Pemidanaan, Hukum pidana. Peraturan. AbstractThe criminal paradigm has shifted and developed, through the study and analysis of criminal law experts. Therefore, punishment must be given a large portion, because given the heavy workload, on the one hand the outreach must be upright even though the sky will collapse, on the other hand there is a more modern thought-thinking that places the criminal law as something that is not scary and rigid.Keywords: Criminal, Criminal Law Regulation. 
IDEOLOGI PANCASILA SUATU REFLEKSI DAN PROYEKSI AKAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ALIRAN FILSAFAT HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Iwan Darmawan; Roby Satya Nugraha
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (995.532 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3781

Abstract

Abstrak Tujuan untuk dilakukannya penelitian ini ialah untuk menjabarkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, pada hakikatnya adalah suatu refleksi kebangsaan Indonesia, yang terlahir dari bangsa yang memiliki kegemilangan di masa lampau dan menjadi pusaka bagi generasi selanjutnya sepanjang masa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengandung makna yang holistik dan mendalam, tidak hanya sebagai dasar atau landasan dari bangsa dan negara Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu ideologi bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah tujuan hakiki dari bangsa yang memiliki berbagai dimensi untuk mencapai tujuan yang paripurna. Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah dengan pendekatan yuridis normatif ditujukan pada penelitian kepustakaan. Tujuan paripurna yang hendak dicapai itu tidak lain yaitu terwujudnya Bangsa dan Negara Indonesia yang adil dan makmur tidak hanya slogan, moto, atau simbolis apalagi suatu mimpi yang tak bertepi sehingga menjadi ilusi, tetapi tujuan yang memang seharusnya diperjuangkan oleh semua elemen bangsa sebagai suatu keniscayaan.  Kata kunci : Ideologi, Pancasila, Bangsa Indonesia. Abstract The purpose of this research is to describe that Pancasila as the ideology of the Indonesian nation is, in essence, a reflection of the Indonesian nationality, which was born from a nation that had glorious past and became an heirloom for future generations throughout the ages. Pancasila as the ideology of the Indonesian nation contains a holistic and deep meaning, not only as the basis or foundation of the Indonesian nation and state, but further than that the ideology of the Indonesian nation is essentially the ultimate goal of a nation that has various dimensions to achieve a plenary goal. The method used in this research is a normative juridical approach aimed at library research. The plenary goal to be achieved is none other than the realization of a just and prosperous Indonesian Nation and State, not only a slogan, motto, or symbol, let alone an endless dream so that it becomes an illusion, but a goal that all elements of the nation should strive for as a necessity. Keywords: Ideology, Pancasila, Indonesian Nation.
SEJARAH HUKUM LINTAS PERADABAN MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN SUMBER HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Iwan Darmawan; Roby Satya Nugraha; Walter A.L Sinaga
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.03 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.3085

Abstract

ABSTRAK Peradaban manusia terus berkembang sesuai tahapan zamannya, dari mulai masa pra-sejarah, masa sejarah, masa kerajaan, hingga masa modern sekarang ini. Tahapan peradaban manusia tersebut memberikan informasi tentang hukum yang berlaku di zaman itu. Sejarah yang memanjang dalam lorong dan waktu, tentu saja meninggalkan peradaban yang tercantum dalam peninggalan-peninggalan sejarah, tak terkecuali peradaban hukum. Sejarah yang memiliki fungsi menjelaskan dan menerangkan akan peristiwa-peristiwa di masa silam, memberikan suatu peran yang sangat penting terhadap ilmu sejarah, sehingga akan terjelaskan peristiwa-peristiwa di masa lalu yang harus diketahui manusia sekarang ini, yang akan berguna sebagai cermin untuk menatap masa depan. Sejarah hukum yang merupakan bagian dari sejarah yang mengkaji hukum sebagai obyeknya, memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjelaskan dan menerangkan peristiwa atau konsep-konsep hukum yang dijalankan di masa lalu. Untuk itu kesadaran menyejarah bagi para akademisi baik sejararawan umum maupun sejarawan hukum untuk bersama-sama dan saling sinergis dalam mengkaji hukum-hukum di masa silam, sehingga bisa ditafsirkan dan dimaknai oleh manusia sekarang, yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan hidup manusia itu sendiri.  (Kata Kunci : Sejarah, Sejarah Hukum , Peradaban Manusia) ABSTRACTHuman civilization continues to develop according to the stages of its era, from prehistoric times, historical times, kingdom times, to today's modern times. The stages of human civilization provide information about the laws in force at that time. History that extends in the passage and time, of course, leaves the civilizations that are listed in historical remains, including legal civilization. History, which has the function of explaining and explaining events in the past, gives a very important role to historical science, so that past events that humans must know now, will be useful as a mirror to look at the future. . The history of law, which is a part of history that studies law as its object, has a very important and strategic role in explaining and explaining events or legal concepts that were carried out in the past. For this reason, historical awareness for academics, both general historians and legal historians, to work together and synergize with each other in studying the laws of the past, so that they can be interpreted and interpreted by humans today, which will be beneficial for the benefit of human life itself. (Keywords: History, Legal History, Human Civilization) 
ESSENSI MAZHAB SEJARAH DALAM PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Iwan Darmawan; Roby Satya Nugraha; Sobar Sukmana
Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Vol 3, No 1 (2022): Volume 3, Nomor 1 Januari-Juni 2022
Publisher : Universitas Pakuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1124.68 KB) | DOI: 10.33751/pajoul.v3i1.5722

Abstract

AbstrakMazhab sejarah merupakan mazhab dalam filsafat hukum yang sangat penting dalam perkembangan filsafat hukum. Konsepsinya yang mengedepankan jiwa bangsa (volkgeis), dengan ungkapan yang dikemukakan Von Savigny “das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke”, yang mengandung arti “hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat”. Konsepsi ini sangat berpengaruh bagi perumusan konsep hukum tidak hanya di Jerman, tetapi sudah meluas ke luar Jerman termasuk Indonesia.  Kelebihan konsepsi mazhab sejarah ini mampu memandang bahwa hukum-hukum yang berasal dari masa lalu merupakan hukum yang pernah dijalankan di masa lalu, dan sedikit banyak akan mempengaruhi hukum yang berlaku di masa sekarang, karena jiwa bangsa (volkgeist), sesuai dengan jiwa masyarakatnya yang merupakan sumber dari segala hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tersebut dari waktu ke waktu dan dari masa ke masa. Filsuf-filsuf yang lahir dan menjadi pelopor bagi mazhab sejarah ini mendasarkan pemikirannya bahwa hukum terbentuk di luar legislasi, artinya hukum tidak dibuat oleh lembaga formal, tetapi tumbuh dan berkembang di masyarakat secara alami.  Kata kunci : Mazhab Sejarah, Jiwa Bangsa (Volkgeist), Filsafat Hukum. AbstrakThe historical school is a school in legal philosophy which is very important in the development of legal philosophy. The concept is the soul of the nation (volkgeis), with the phrase put forward by Von Savigny "das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke", which means "law is not made, but grows and develops with the community". This conception is very influential for the formulation of legal concepts not only in Germany, but also outside Germany, including Indonesia. The advantage of this historical school of thought is that it is able to view that laws originating from the past are laws that have been implemented in the past, and will more or less affect the laws that apply in the present, because the spirit of the nation (volkgeist), is in accordance with the soul of the people who are the source of all laws that grow and develop in the community from time to time and from time to time. Philosophers who were born and became pioneers for this school of history based their thinking that law is formed outside of legislation, meaning that law is not made by formal institutions, but grows and develops in society naturally. Keywords : School of History, Soul of the Nation (Volkgeist), Philosophy of Law.