ABSTRAKDelik izin lingkungan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) akan dipidana. Terdapat aspek kontroversi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/Pid.Sus/2012 yang membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 357/PID.B/2010/PN.Mdo tanggal 24 Mei 2011. Putusan itu menetapkan terdakwa VP bebas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum yaitu Pasal 99 ayat (1)jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam kasus ini dakwaan penuntut umum dinilai tidak cermat dengan tidak mencantumkan delik yang berkaitan dengan pasal yang didakwakan, selain itu putusan hakim dinilai tidak memberikan perlindungan hukum pada masyarakat, cenderung berpikiran sempit dengan telah mengabaikan delik izin lingkungan yang terbukti dalam pemeriksaan di pengadilan, tetapi hal itu tidak terdapat dalam dakwaan jaksa/penuntut umum. Hakim seharusnya tidak mengabaikan hal itu, karenatugas hakim adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil yang pada hakikatnya untuk keadilan. Putusan ini juga bisa menjadi dasar bagi kasus-kasus selanjutnya, di mana pihak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal dan UKL/UPL tidak akan mengurus izin, mereka akan mengurus izin lingkungan dan izin usahanya jika sudah ada tuntutan delik di salah satu pasal dalam UUPPLH dan hal ini berakibat masyarakat tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas kejahatan lingkungan.Kata kunci: delik lingkungan, izin lingkungan, amdal. ABSTRACTThe environmental offense concerning environmental permit in Article 109 of Law Number 32 of 2009 on Environmental Conservation and Preservation states that any person running any business and/or activities without an environmental permit as referred to in Article 36 paragraph (1) shall be subject to criminal offense. There is a controversial aspect in the Court Decision Number 258K/Pid.Sus/2012 justifying theCourt Decision Number 357/Pid.B/2010/PN.Mdo issued on May 24, 2011. The Defendant VP was acquitted, not proven legally and convincingly guilty of any offense as accused by the public prosecutor, referring to Article 99, paragraph (1) in conjunction to Article 36, paragraph (1) of Law Number 32 of 2009. In this case, the accusation of the prosecutor is considered inaccurate because it does not point to the offense in the article prosecuted. Moreover, the court decision is deemed incapable of giving legal protection to the public, and apt to be narrow-minded disregarding the environmental offense on environmental permit which is proven in the examination at court, yet not indicated in the accusation. The judge shall not disregard it for taking into account that a judge is responsible to obtain material truth for the sake of justice. This decision may also be the basis for subsequent cases, in the event thatthe parties running business and/or activities that are subject to liability of Environmental Impact Assessment (EIA) and Environmental Management Effort (UKL)and Environmental Monitoring (UPL) but disregard the environmental permit, and will only take care of environmental permit and the operational authorization if there have been claim for environmental offense in one article in the Law on Environmental Conservation and Preservation (UUPPLH), thus cause damages to the community to obtain legal certainty and the protection of the environmental offenses. Keywords: environmental offense, environmental permit, environmental impact analysis.