Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : jurnal hukum das sollen

ANALISIS KEBIJAKAN RENCANA TUNTUTAN (RENTUT) DI INTERNAL KEJAKSAAN INDONESIA: ANALISIS KEBIJAKAN RENCANA TUNTUTAN (RENTUT) DI INTERNAL KEJAKSAAN INDONESIA Vivi Arfiani Siregar
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 4 No 2 (2020): JURNAL DAS SOLLEN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v4i2.1414

Abstract

Kewenangan penuntutan oleh Jaksa Agung kemudian didelegasikan oleh jajaran di bawahnya, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, sehingga mekanisme pengajuan rentut dari Penuntut Umum harus kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pada perkara-perkara tertentu, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung. Adanya intervensi pimpinan terhadap penentuan Tuntutan Pidana tersebut, merupakan salah satu hal pokok yang mempengaruhi Independensi Jaksa selaku Penuntut Umum dalam pelaksanaan pedoman tuntutan pidana. Dalam penelitian yang dilakukan penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan berdasarkan asas-asas hukum, hierarki dan hakikat hukum, sehingga sifat penelitian adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran dalam fenomena dengan peristiwa kebiasaan masyarakat. Kejaksaan tidak dapat bertindak sebagai penyidik kasus-kasus khusus melainkan hanya dapat bertindak sebagai pihak yang menyetujui dimulainya penyidikan dan menerima berita acara penyidikan serta penetapan barang bukti. Upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk menghadapi kendala dalam membuat surat dakwaan adalah mencantumkan fakta-fakta yang sama untuk setiap dakwaan yang diajukan penuntut dalam melakukan dakwaan alternatif.
ANALISIS EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Vivi Arfiani Siregar
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep restorative justice (keadilan restoratif) dalam proses penegakan hukum pidana mempertanggungjawabkan pelakunya, secara filosofis bentuk penyelesaian berbagai kasus hukum yang terjadi di luar proses peradilan pidana yang sudah ada, agar masyarakat tidak hanya tergantung pada prosedur yang ada saat ini sesuai dengan cerminan nilai-nilai Pancasila yakni “Permusyawaratan yang adil dan Beradab” guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Salah satu bentuk solusi yang ditawarkan adalah proses penyelesaian dalam konteks restorative justice (keadilan restoratif). Dalam penelitian yang dilakukan penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan berdasarkan asas-asas hukum, hierarki dan hakikat hukum, sehingga sifat penelitian adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran dalam fenomena dengan peristiwa kebiasaan masyarakat. Dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus mengakomodir dan memasukan prinsip restorative justice (keadilan restoratif), dimana rumusan tentang jenis-jenis pidana (strafmaat) mengandung sifat restoratif. sehingga sangat mungkin sekali konsep restorative justice (keadilan restoratif) ini dapat dijadikan bagian dari pembaharuan hukum pidana di Indonesia di masa yang akan datang
PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Vivi Arfiani Siregar
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 4 No 1 (2020): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pada dasarnya, metode mediasi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana di Kepolisian tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana. Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menimbang bahwa anak adalah tunas penerus bangsa yang perlu dilindungi dari tindak pidana kekerasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 tahun 2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang 35 Tahun 2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tidak dikenal istilah chip, chip adalah alat pendeteksi keberadaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, chip merupakan istilah bahasa Inggris dari alat pendeteksi elektronik perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, karena penderitaan dan dampak yang dirasakan oleh korban sangat besar, sementara kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) keberatan dengan materi ancaman pidana di dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, khususnya mengenai pengenaan ancaman pidana hukuman mati dan tindakan kebiri kimia yang dianggap bertentangan dengan HAM.
FENOMENA KEJAHATAN CARDING BERDASARKAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: FENOMENA KEJAHATAN CARDING BERDASARKAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA raden dimas ari wibowo dimas; Vivi Arfiani Siregar
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v6i2.1833

Abstract

Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasionalsekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak parapemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cyber crime. Maka, pentingbagi pemerintah untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik, yang melakukan pengawasan memblokir situs-situs fraud, dan merancangsistem yang baik untuk melindungi masyarakat dari ancaman cyber crime. Dalammelakukan penulisan, memerlukan adanya masalah pokok sebagai perincian pembahasanberupa pengaturan kejahatan carding dalam hukum pidana Indonesia dan upaya hukumdalam penanggulangan terhadap kejahatan carding Di Indonesia. Dilihat dari jenisnya,penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptifanalisis dari hasil penelitian ini diharapkan diperoleh data yang menggambarkan secaramenyeluruh, jelas dan sistematis. Dalam kaitannya dengan tindak pidana kejahatan cardingdi Indonesia, sanksi yang di tetapkan terhadap terdakwa didasarkan pada Undang-UndangITE sebagai lex specialis. KUHP sebagai lex generais, tergantung pada penilaian hakimterhadap fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan. Peningkatan upaya pencegahandini terhadap kemungkinan terjadinya potensi suatu gangguan keamanan dan ketertibanumum serta pelayanan masyarakat meliputi kegiatan penyuluhan hukum seperti melakukanseminar kesadaran hukum di masyarakat, patroli atau razia di tempattempat tertentu yangterindikasi adanya kejahatan carding, dan mengadakan koordinasi dengan instansi terkaitdan masyarakat dengan tujuan memperdayakan