Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peradilan Administrasi Bukti Indonesia Sebagai Negara Hukum (Sebuah pendalaman materi perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan) Herman Saputra S; Aminullah Aminullah
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 3, No 1 (2019): JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.143 KB) | DOI: 10.36312/jisip.v3i1.641

Abstract

Sistem pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasan belaka (machstaat) yang bersifat absolutisme. Dengan demikian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 adalah dengan sistem konstitusional yang bertujuan menjaga supaya terhindar dari pemerintahan yang sewenang-wenang (willekeur) terhadap rakyatnya. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, badan atau pejabat tata usaha negara acapkali menerbitkan keputusan tata usaha negara yang ditujukan kepada seseorang atau badan hukum perdata.  Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara seringkali pula mengelak dan bersikap diam untuk tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon oleh seseorang atau badan hukum perdata dengan motif tertentu. Mengingat semakin kompleksnya urusan pemerintahan dapat berdampak pula pada saling kait mengkaitnya kewenangan satu dengan yang lainnya badan atau pejabat tata usaha negara pada satu persoalan tertentu atau masalah hukum yang sama, sehingga melahirkan pula sejumlah keputusan tata usaha negara terkait dengan persoalan hukum yang sama. Terbitnya sejumlah keputusan tata usaha negara terkait dengan masalah hukum yang sama jika dapat menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau badan hukum perdata dapat menjadi objek keberatan atau sengketa tata usaha negara. Maka peradilan Administrasi sebagai pembuktian bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, hukum sebagai pedoman pelaksaan pemerintahan, hukum sebagai prinsip, hukum sebagai penyeimbang antara pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah, mengingat hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seperti satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan