Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura adalah instansi pemerintahan yang bertugas menanggulangi bencana kebakaran. Kebakaran merupakan bencana yang lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia (Human Error) dengan dampak kerugian harta benda, stagnasi atau terhentinya usaha, terhambatnya perekonomian dan pemerintahan bahkan korban jiwa. Data menunjukkan kejadian kebakaran yang menimpa bangunan perumahan/pemukiman penduduk pada umumnya terbakar habis karena menggunakan bahan/elemen yang mudah terbakar. Sedangkan pada bangunan gedung dengan rangka beton masih meninggalkan sisa rangka fisik. Sehingga perlunya penambahan fasilitas pemadam kebakaran. Lokasi penambahan fasilitas pemadam kebakaran adalah salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan standar-standar dan pemanfaatan lahan. Lokasi penambahan fasilitas pemadam kebakaran dapat dilihat dari hasil-hasil analisa yang dilakukan seperti Waktu Tanggap, Penyebab Kebakaran, Proyeksi Penduduk dan Kepadatan penduduk. Dengan penambahan fasilitas pos pemadam kebakaran pada lokasi Kelurahan Tanjung Ria, Kelurahan Trikora, Kelurahan Gurabesi, Kelurahan Hamadi, Kelurahan Entrop, Kelurahan Wai Mhorock, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Wahno, Kampung Nafri, Kelurahan Yabansai, Kelurahan Waena, Kelurahan Koya Barat, Kampung Mosso dan Kampung Skouw Mabo. Selain itu, penambahan Sektor Pemadam Kabakaran terdapat di dua kelurahan yaitu, Kelurahan Ardipura dan Kampung Holtekamp. Dapat menggurangi angka kasus kebakaran di Kota Jayapura. Dan untuk itu perlu adanya Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban bencana seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, gempa bumi, dan lain-lain. Dengan itu petugas pemadam kebakaran membutuhkan fasilitas penunjang untuk membantu menanggulangi bencana kebakaran dan dapat mengakses semua wilayah di kota jayapura.