Azharul Yusri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Celetukan Beracun: Pendiskreditan Dokter pada Second Opinion Muhammad Yadi Permana; Fadlika Harinda; Azharul Yusri; Anna Rozaliyani
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.397 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.35

Abstract

Tidak jarang pasien berpindah dokter dalam upaya mendapat informasi medis mengenai penyakit yang dideritanya. Informasi yang disampaikan secara kurang tepat oleh dokter lainnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan pasien terhadap dokter yang dikunjungi sebelumnya. Di sisi lain, praktik kedokteran bersifat kompleks dan dalam menghadapi kasus berbagai pendekatan dapat dilakukan. Perbedaan antar literatur juga memperkaya khasanah pendekatan klinis. Dalam menghadapi kasus seperti ini, nilai kesejawatan harus dijunjung. Seorang dokter harus menjaga martabat dan keluhuran profesi dengan mengedepankan nilai kesejawatan. Apabila dokter merasa janggal terhadap pendekatan medis yang dilakukan oleh teman sejawatnya, tidak boleh langsung mengutarakan kepada pasien yang awam dan berisiko tinggi untuk salah menginterpretasi informasi tersebut. Dokter perlu berkomunikasi pribadi dengan teman sejawat yang bersangkutan untuk mengingatkan teman sejawatnya bila hal yang dilakukan berpotensi menimbulkan kerugian. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dapat berperan sebagai mediator dalam melakukan pembinaan profesi agar tidak terjadi pelanggaran etik terkait dengan perilaku kesejawatan.
Dokter Mogok Kerja: Sebuah Tinjauan Etika Azharul Yusri; Putri Dianita Ika Meilia
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.941 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i1.30

Abstract

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan atas tuntutan atau pelaksanaan hak normatif. Namun, profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan profesi yang luhur, yang memiliki kewajiban moral yang lebih “tinggi”. Paradigma populer di masyarakat adalah “Dokter tidak boleh mogok melayani pasien karena menyangkut jiwa manusia”. Aksi dokter mogok sesungguhnya melanggar berbagai prinsip dan hukum, termasuk kode etik dan sumpah Dokter. Kepentingan pasien (dan masyarakat) semestinya didahulukan dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Selaku kaum intelektual, dokter seharusnya merasa memiliki bargaining power yang cukup sehingga tidak perlu mengambil jalan mogok kerja untuk menyampaikan aspirasinya. Jika, dan hanya jika, semua strategi musyawarah telah dilaksanakan dan gagal, maka mogok kerja mungkin dapat dipertimbangkan dengan ketentuan semua kasus gawat darurat tetap harus ditangani, mogok kerja bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan pasien (bukan kepentingan pribadi atau golongan) sebagai tujuan akhirnya, dan semua dokter yang berpartisipasi yakin secara moral bahwa memang tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan kepentingan pasien tersebut.