Isa .Madjid
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP Gatot Hariadi; Nikma Yucha; Isa .Madjid; Soenarto .
Ecopreneur.12 Vol 1, No 2 (2018): Oktober 2018
Publisher : Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/econ12.v1i2.375

Abstract

Pajak ialah kewajiban dan peran aktif setiap warga negara untuk membiayai sebagian kebutuhan negara, misalnya: pembangunan nasional diatur oleh Undang-Undang serta berbagai peraturan pajak di Indonesia. Pada Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan ialah pajak yang diperuntukkan bagi subyek pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya ditahun pajak. Perhitungan PPH pasal 21 pada karyawan berstatus tetap yang gaji netto-nya melebihi PTKP menurut PT. Yoel Tricitra Anugerah sebesar Rp. 8.650.000. Hasil perbandingan menurut Undang-undang pajak penghasilan No. 46 Tahun 2008 sebesar Rp. 8.728.000. Kata Kunci : Pajak, Penghasilan pasal 21
EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP Gatot Hariadi; Nikma Yucha; Isa .Madjid; Soenarto .
Ecopreneur.12 Vol 1, No 2 (2018): Oktober 2018
Publisher : Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/econ12.v1i2.375

Abstract

Pajak ialah kewajiban dan peran aktif setiap warga negara untuk membiayai sebagian kebutuhan negara, misalnya: pembangunan nasional diatur oleh Undang-Undang serta berbagai peraturan pajak di Indonesia. Pada Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan ialah pajak yang diperuntukkan bagi subyek pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya ditahun pajak. Perhitungan PPH pasal 21 pada karyawan berstatus tetap yang gaji netto-nya melebihi PTKP menurut PT. Yoel Tricitra Anugerah sebesar Rp. 8.650.000. Hasil perbandingan menurut Undang-undang pajak penghasilan No. 46 Tahun 2008 sebesar Rp. 8.728.000. Kata Kunci : Pajak, Penghasilan pasal 21