Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Edukasi Dampak Covid-19 Melalui Komik serta Pembagian Masker dan Sembako bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 di Kelurahan Panjehang Kota Palangka Raya Srie Rosmilawati; Mita Sari; Sirojul Rahman; Yustin Yustin; Isti Qomah
PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat Vol 6 No 3 (2021): PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat
Publisher : Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/pengabdianmu.v6i3.1878

Abstract

Countries in the world face a big challenge in handling the coronavirus outbreak, which is officially identified by WHO as Corona Virus Disease-19 or abbreviated as Covid-19. This pandemic, which started in the city of Wuhan, China, has caused a global shock because, in the last few decades, we have never experienced a viral outbreak with such a rapid and massive rate and transmission rate like this coronavirus, far above its cousins ​​SARS and MERS viruses as well as Ebola, which had been tormented a few years ago, but was quickly resolved. Educational action on the impact of Covid-19 is very much needed to provide understanding to the people of Panjehang Village where the education contains what Covid-19 is, its effects and dangers, and how to prevent the spread of Covid-19 and to continue the distribution of food packages.
Kejahatan Pencemaran Nama Baik Atas Pemberitaan Pers di Kota Palangka Raya Sirojul Rahman
Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi Vol 3 No 1 (2017): Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi
Publisher : Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.191 KB) | DOI: 10.33084/restorica.v3i1.635

Abstract

Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Pihak yang merasa kebebasan pers sudah dibelenggu dengan perangkat peraturan hukum pidana di luar UU Pers mengusung istilah "kriminalisasi pers". Artinya, jurnalis (pers) yang bersaksi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya diarahkan (direkayasa) lewat jalur hukum untuk dapat dipidana penjara. Istilah ini juga dimaksudkan untuk menggambarkan ketidakadilan yang dialami oleh pers akibat pemaksaan (perekayasaan) penggunaan pasal-pasal hukum pidana (KUHP). Insan pers merasa bahwa ada upaya sengaja untuk memberangus, mengobok-obok, menjerat, dan bahkan mematikan kehidupan dan kebebasan pers. Sebaliknya, pihak yang merasa bahwa pers sudah "kebablasan" Gambaran kejahatan pencemaran nama baik atas pemberitaan pers di Kota Palangka Raya adalah sebagai berikut: Akibat minimnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan undang-undang tentang pers menyebabkan adanya ketidaktahuan mengenai langkah apa yang harus di tempuh ketika terjadi pemberitaan yang merugikannya, hal ini memicu pemecahan masalah pers melalui jalur-jalur diluar mekanisme undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, seperti jalur pidana dan atau premanisme baik kepada wartawan yang bersangkutan atau kepada pihak sumber berita yang mengakibatkan munculnya pemberitaan tersebut. Disamping itu pola kemitraan antara perusahaan pers dengan pihak Kepolisian sering menimbulkan pelayanan yang tidak kooperatif terhadap pengaduan masyarakat dalam hal adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap mekanisme hak jawab, sehingga masyarakat cenderung memilih untuk tidak memperpanjang perkara pers.