Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU Siti Sarah Afifah; Nia Kurniati; Yusuf Saepul Zamil
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.538 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i1.64

Abstract

ABSTRAKBertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah luasan/areal lahan (tanah) terbatas, menyebabkan maraknya penggunaan ruang bawah tanah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung, Jakarta, dan Makassar. Hal tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan secara 3 (tiga) dimensi sedangkan dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi 2 (dua). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Penggunaan tanah dengan 3 (tiga) dimensi yang berarti tidak hanya menyangkut ukuran panjang dan lebar tanah saja, melainkan juga menyangkut ukuran tinggi/kedalaman tanah. Sehingga dalam penggunaan ruang bawah tanah harus memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya yang terkait seperti aspek hak atas tanah, penataan ruang, dan perizinan, agar ruang bawah tanah dapat dipergunakan secara legal, dan optimal sesuai dengan tujuan, dengan tetap menjaga aspek penataan ruang dan lingkungan.Kata kunci: bangunan gedung; izin mendirikan bangunan; penggunaan ruang bawah tanah.ABSTRACTThe increasing number of people who need land but the area / land area (land) is limited, causing widespread use of underground space in Indonesia, especially in big cities such as the City of Bandung, Jakarta and Makassar. This is also supported by the rapid development of technology at this time. Problems arise when the use of land is done in 3 (three) dimensional not only in 2 (two) dimensional, while the base of the object of registration of land are limited and two-dimensional parts only. Based on the problem stated, the aim of this research are to find the legality of the building which built underground and to find the legal consequences use of underground spaces for building based on related applicable regulations.The research method used is analytical descriptive, it is expected to get a comprehensive picture about the use of underground space for buildings. The approach method used in this research is normative juridical, by collecting data that obtained from literature study and study of legislation relating to the use of underground for building. The use of land with 3 (three) dimensions which means not only concerning the size of the length and width of the land, but also concerning the size of the height / depth of the soil, ie in this case using the basement for buildings. So, the use of space underground should pay attention to other related legal aspects such as Aspects of land rights, spatial arrangement, and licensing, so that the basement can be used legally, and optimally in accordance with the objectives, while maintaining the aspect of spatial and environmental arrangement.Keyword: buildings; building permit; the use of underground space.
PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU Siti Sarah Afifah; Nia Kurniati; Yusuf Saepul Zamil
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.538 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i1.64

Abstract

ABSTRAKBertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah luasan/areal lahan (tanah) terbatas, menyebabkan maraknya penggunaan ruang bawah tanah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung, Jakarta, dan Makassar. Hal tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan secara 3 (tiga) dimensi sedangkan dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi 2 (dua). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Penggunaan tanah dengan 3 (tiga) dimensi yang berarti tidak hanya menyangkut ukuran panjang dan lebar tanah saja, melainkan juga menyangkut ukuran tinggi/kedalaman tanah. Sehingga dalam penggunaan ruang bawah tanah harus memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya yang terkait seperti aspek hak atas tanah, penataan ruang, dan perizinan, agar ruang bawah tanah dapat dipergunakan secara legal, dan optimal sesuai dengan tujuan, dengan tetap menjaga aspek penataan ruang dan lingkungan.Kata kunci: bangunan gedung; izin mendirikan bangunan; penggunaan ruang bawah tanah.ABSTRACTThe increasing number of people who need land but the area / land area (land) is limited, causing widespread use of underground space in Indonesia, especially in big cities such as the City of Bandung, Jakarta and Makassar. This is also supported by the rapid development of technology at this time. Problems arise when the use of land is done in 3 (three) dimensional not only in 2 (two) dimensional, while the base of the object of registration of land are limited and two-dimensional parts only. Based on the problem stated, the aim of this research are to find the legality of the building which built underground and to find the legal consequences use of underground spaces for building based on related applicable regulations.The research method used is analytical descriptive, it is expected to get a comprehensive picture about the use of underground space for buildings. The approach method used in this research is normative juridical, by collecting data that obtained from literature study and study of legislation relating to the use of underground for building. The use of land with 3 (three) dimensions which means not only concerning the size of the length and width of the land, but also concerning the size of the height / depth of the soil, ie in this case using the basement for buildings. So, the use of space underground should pay attention to other related legal aspects such as Aspects of land rights, spatial arrangement, and licensing, so that the basement can be used legally, and optimally in accordance with the objectives, while maintaining the aspect of spatial and environmental arrangement.Keyword: buildings; building permit; the use of underground space.