Perlindungan Hukum terhadap hak-hak anak di Kabupaten Gowa masih rendah.Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus kekerasan terhadap anak di KabupatenGowa. Kasus yang terbaru adalah adanya kasus anak di Gowa yang di congkelmatanya demi pesugihan yang dilakukan oleh kedua orang tua korban. Hal inimemberikan gambaran perlunya peranan setiap tingkat masyarakat untukmemberikan perlindungan terhadap anak. Dimana pada hakekatnya upayaperlindungan terhadap anak dari diskriminasi dan kekerasan wajib dilakukanoleh negara, pemerintah, orang tua, keluarga, dan masyarakat tanpamembedakan ras, suku, agama, dan budaya sesuai dengan UU No. 35 Tahun2014. Untuk itu, tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di desa MataAllo, untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan hukumatas hak anak, agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap anak. Hasil dari kegiatanini menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan pemahaman peserta akan apayang menjadi hak-hak anak dan sanksi hukumnya.