Hendri
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Hendri
Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics Vol. 6 No. 1 (2020): Maret
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.391 KB) | DOI: 10.25299/jkp.2020.vol6(1).5233

Abstract

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang ditujukan kepada masyarakat tidak mampu sebagai salah satu syarat untuk memperoleh keringanan bantuan biaya dibidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan. Namun kenyataannya, masih banyak indikasi masyarakat mampu yang mengurus SKTM untuk kepentingan pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dari segi karakteristik organisasi, pemerintah desa bekerja sesuai tugas dan tanggungjawab dan menggunakan peralatan yang sudah terkomputerisasi akan tetapi SOP pelayanan SKTM masih memiliki waktu pelayanan yang belum jelas. Dari segi karakteristik lingkungan, terdapat pendapat tentang siapa saja masyarakat yang berhak mengurus SKTM. Dari segi karakteristik pekerja, SKTM ditujukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah dibidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan dan masyarakat golongan mampu tidak sepatutnya mengurus SKTM. Dari segi kebijakan dan praktek manajemen, adanya indikasi isu Kepala RT dan Kepala RW yang meminta uang untuk mengeluarkan surat pengantar SKTM. Meskipun hal ini jelas menyalahi aturan, tetapi isu tersebut tidak pernah dilaporkan oleh masyarakat. Pelayanan administrasi di Desa Lereng tidak dipungut biaya sepeserpun. 2) Faktor yang menghambat efektivitas pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar terdiri dari rendahnya kesadaran masyarakat, tidak adanya regulasi teknis tentang sanksi dan tidak adanya verifikasi data masyarakat tidak mampu dari Ketua RT dan RW