Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) adalah suatu dasar pengaturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) yang menjadi pedoman wajib untuk memformulasikan, menyelaraskan, menyempurnakan dan menerapkan ketentuan HKI secara nasional di negara masing-masing. Sejak tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi TRIPs melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1994. Salah satu konsekuensi menjadi negara anggota WTO yang sekaligus tunduk pada isi ketentuan TRIPs, maka Indonesia harus menyesuaikan pengaturan hukum nasional di bidang HKI dengan ketentuan umum HKI yang diamanatkan oleh TRIPs. Indonesia sebagai negara yang mempunyai keanekaragaman hayati besar, mempunyai potensi dalam memanfaatkan dan mengembangkan berbagai macam pengetahuan tradisionalnya terkait sumber daya genetik untuk digunakan kepada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tetapi Peraturan perundang-undangan di bidang HKI tidak mampu untukmelindunggi pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik, terutama dalam peristiwa misappropriation dan biopiracy yang dilakukan oleh negara-negara maju. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis kualitatif karena data yang digunakan adalah data kualitatif yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas dalam tesis ini, kemudian hasil penelitian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data diperoleh kesimpulan, bahwa sistem hukum positif di Indonesia belum mampu melindungi pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik, terutama dalam memberikanperlindungan bagi hak kolektif masyarakat atas pengetahuan tradisional mereka dari kegiatan misappropriation dan biopiracy yang dilakukan oleh negara-negara maju.