Perjanjian penetapan harga merupakan suatu perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelau usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Pengaturan mengenai perjanjian penetapan harga terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Penelitian tesis ini ditujukan untuk menganalisa ketentuan penetapan harga serta pembuktian pelanggaran penetapan harga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, penerapan hukum dalam putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, serta menganalisa gugatan class action dalam penegakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan No. 15/KPPU-I/2019 dinilai telah sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2011, yaitu telah terpenuhinya unsur-unsur terjadinya pelanggaran dalam perjanjian penetapan harga tersebut. Putusan Majelis Komisi telah dihasilkan melalui adanya pembuktian bukti tidak langsung berdasarkan pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 yaitu bukti ekonomi dan bukti komunikasi. Putusan Majelis Komisi didasarkan pada kondisi persaingan usaha industri penerbangan dalam situasi pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung sehingga memunculkan adanya pertimbangan ekonomi.