Indonesia Tahun 1945 Pada Pasal 1 ayat 3. Aturan tentang pembinaan,Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat sebagai Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) yang bertugas untuk membersihkan dari Samapah telah di tuangkan dalam peraturan daerah, hal ini juga belum disosialisasikan secara maksimal, sehingga Sampah yang ada tidak berserakan di jalanan juga di parit dan sungai yang ada di Kota Tembilahan.Petugas Kebersihan sering kali mendapatkan sampah yang berserakan di jalan juga di parit-parit dikarenakan tidak diketahui siapa yang membuang samapah tersebut. Masyarakat hanya sekedar membuang sampah tanpa memperhatikan jenis dan sifat sampah. Hal tersebut tentu menyulitkan pihak petugas karena harus memisahkan sampah yang berserakan dijalan-jalan tersebut sesuai dengan jenis sampahnya. Rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana Implementasi Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Limbah Domestik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hili Nomor 11 Tahun 2016 di Kecamatan Tembilahan ? 2) Apakah Faktor Penghambat dalam Implementasi Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam melakukan Pengawasan terhadap Limbah Domestik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Kecamatan Tembilahan ? Metode Penelitian yang digunakan tergolong kedalam penelitian hukum empiris/sosiologi dengan cara survei data yang diperoleh dengan cara turun langsung kelapangan. Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data kuisioner maupun wawancara. Sedangkan metode dan sifat penulisan bersifat deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Implementasi Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Limbah Domestik Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Tembilahan. Implementasi Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indradragiri Hilir belum terlaksana dengan baik dikarenakan adanya hambatan-hambatan yang terjadi dilapangan. Faktor penghambat diantanya adalah Faktor hukumnya sendiri atau peraturan itu sendiri, Faktor penegak hukum, Kualitas Sumber Daya Manusia, Kualitas Pendidikan, Fasilitas kerja, Wilayah Kerja dan Faktor Masyarakat.