Dalam masyarakat Minangkabau yang berdasarkan adat bersendi syara’, syara’ bersendikan kitabullah, LBGT merupakan perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang adalah tindakan yangmelanggar aturan-aturan atau pranata sosial yang berlaku dalam sistem sosial (Soetomo, 2006).Banyak faktor yang menjadi penyebab seseorang menjadi penyuka sesama jenis. Berdasarkan hasilidentifikasi sebanyak 14 persen penyuka sesama jenis disebabkan karena pernah disakiti dandikecewakan lawan jenis, dan 13,8 persen berada di lingkungan komunitas LGBT, 12,9 persen dirayuoleh pelaku LGBT, 8,2 persen pernah disodomi waktu kecil dan ada 5,5 persen dididik tidak sesuaidengan gender, misalnya memberi boneka pada laki-laki. Perilaku LGBT telah menimbulkan berbagaidampak yang merugikan masyarakat. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari LembagaPerlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indra Giri menilai, bahwa lesbian, gay, biseksual, dantransgender (LGBT) merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius. Kehidupanberagama, ketahanan keluarga dan kepribadian bangsa. Dalam konteks sistem hukum, LGBT menjadiancaman besar terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia serta mengancam generasi penerusbangsa. Secara individu, perilaku LGBT dapat menjadi media penularan HIV/AIDS. Spesialis kulit dankelamin dokter Dewi Inong Irana mengemukakan, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) atau yangdikenal sebagai gay, 60 kali lipat lebih gampang tertular HIV/AIDS. Meningkatnya jumlah pelakuLGBT dan gambaran hasil penelitian mengisyaratkan bahwa keluarga dan tokoh masyarakat perlulebih diberdayakan dalam mencegah warga masyarakat berafiliasi terhadap gerakan sosial LGBT.Permasalahan mitra yang perlu dipecahkan adalah bagaimana memberdayakan keluarga dan tokohmasyarat untuk mencegah agar masyarakat tidak berafiliasi dengan gerakan sosial LGBT.