Aris Anwaril Muttaqin
Progam Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto SH Tembalang Semarang Telp./Fax. (024)76486851 / (024)76486852

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP PENENTUAN HALAL DALAM EKONOMI ISLAM (Studi Komparasi Hadits Riwayat Bukhari dan Tirmidzi) Aris Anwaril Muttaqin
Indonesia Journal of Halal Vol 1 (1) 2018
Publisher : Pusat Kajian Halal Undip

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.442 KB) | DOI: 10.14710/halal.v1i1.3111

Abstract

Abstrak Kehalalan merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi umat islam. Kehalalan tidak hanya mengacu pada materi (dzat) nya, tetapi juga posesnya. Petunjuk ilahi (wahyu) berupa hadits memiliki peran penting dalam penentuan kehalalan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penentuan halal dengan membandingkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Tirmidzi, di mana kedua riwayat menggunakan redaksi (matan) yang berbeda. Riwayat Bukhari menyebutkan bahwa antara halal dan haram adalah perkara yang samar (umurun musytabihatun), sehingga harus dijauhi. Sedangkan riwayat Tirmidzi menyebutkan bahwa antara halal dan haram adalah perkara yang dimaafkan (mimma ‘afa ‘anhu), sehingga boleh saja dilakukan. Adakah perbenturan dalil (ta’arudh) dari kedua riwayat tersebut? Mungkinkah kedua dalil itu dapat digunakan sekaligus, sehingga tidak ada dalil yang disingkirkan? Atau haruskah satu di antaranya diamalkan, sedangkan yang satu lagi ditinggal? Atau haruskah kedua dalil itu ditinggalkan? Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan (library research) dengan pendekatan ilmu hadits dan ushul fiqh. Pendekatan ilmu hadits digunakan untuk menjelaskan perbandingan tingkat kualitas hadits dari sisi sanad, melalui CD ROM Lidwa Pusaka i-software – Kitab9 Imam Hadits. Sedangkan pendekatan ushul fiqh digunakan untuk menganalisa ada tidaknya perbenturan dalil (ta’arud) antara kedua riwayat tersebut sekaligus cara menyikapinya. Kata kunci: halal, hadits, ta’arudh