Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN GANJA SEBAGAI METODE KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG Rani Dewi Kurniawati; Fahmi Ihwani Fadilah
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i1.2

Abstract

Sebagian masyarakat di Indonesia saat ini berpendapat kalau ganja adalah tanaman yang bisa menjerumuskan manusia dalam hidup yang penuh dosa, penyakit dan kecanduan. Ganja juga dikenal secara negatif oleh masyarakat sebagai tanaman yang mendekatkan kematian, tanaman yang dicari dan diburu oleh pemakainya hanya untuk kesenangan sesaat. Sehingga yang terjadi tidak sesuai dengan yang di harapkan oleh masyarakat ketika mereka berupaya mempertahankan hidup dengan memanfaatkan ganja untuk kesehatan, mereka justru terhalang oleh beberapa paradigma negatif yang menyebutkan bahwa ganja sepenuhnya tanaman yang berbahaya. Masalah yang akan dituangkan adalah bagaimana proses penggunaan ganja sebagai metode kesehatan serta bagaimana akibat hukum jika pemanfaatan tanaman ganja dijadikan sebuah metode atau alternatif untuk kesehatan.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis secara kualitatif.Masyarakat sampai saat ini masih menggunakan ganja untuk berbagai kebutuhan termasuk di dalamnya untuk metode pengobatan. Dalam literatur kebudayaan di Indonesia, ganja digunakan sejak dahulu kala dan turun-temurun. Akan tetapi banyaknya penyalahgunaan ganja, sehingga penggunaan ganja di Indonesia masih harus dihadapkan dengan hukum yang di dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan bahwa ada izin penggunaan ganja untuk segi medis karena alasan belum adanya riset bahwa ganja aman dikonsumsi.