Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TENTANG RELEVANSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM TEORI DAN PRAKTEK Riky Pribadi; Moch. Indra Zulkifli Rusmana
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.88

Abstract

Organisasi kemasyarakatan adalah salah satu hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28E ayat 3 yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Organisasi kemasyarakatan merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dan Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, akan tetapi dalam prakteknya kegiatan organisasi kemasyarakatan banyak yang menyimpang salah satunya mengambil kewenangan para penegak hukum. Adapun cara untuk memperbaiki kegiatan organisasi kemasyarakatan agar tidak menyimpang yaitu harus adanya tindakan dari pemerintah untuk mengarahkan organisasi kemasyarakatan yang ada agar terarah pada hak dan kewajibannya yang sesuai menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 dan AD/ART organisasi kemasyarakatan masing-masing. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif analisis yaitu hasil penelitian ini hanya menggambarkan atau melukiskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikaitkan dan dianalisis dengan teori-teori ilmu hukum dan suatu keadaan atau objek tertentu secara faktual dan akurat. Pemerintah saat ini telah melakukan cara-cara agar organisasi kemasyarakatan tidak menyimpang yaitu dengan cara pembinaan dan pemberdayaan untuk seluruh organisasi kemasyarakatan yang tercatat dan terdaftar melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Saran yang diajukan, pertama diharapkan Pemerintah Daerah melalui kantor Kesatuan Bangsa dan Politik agar memperketat pendaftaran organisasi kemasyarakatan karena menurut undang-undang organisasi kemasyarakatan hanya dengan 3 orang diantaranya Ketua, Sekertaris, dan Bendahara dapat dibentuk namun untuk membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan sangat sulit dan prosesnya sangat panjang. Kedua, agar Pemerintah lebih sering melakukan pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan yang sudah tercatat dan terdaftar karna organisasi tersebut telah menjadi mitra pemerintah