Andi Yuliani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DILEMA KEDAULATAN HUKUM (PERSPEKTIF TEORI KEADILAN TRANSISIONAL) Andi Yuliani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.491 KB) | DOI: 10.54629/jli.v13i3.149

Abstract

Sebagai bangsa, kita terus mencari bentuk bagaimana menyikapi masa lalu dengan satu resep, keadilan atas korban. Sampai disini tentu kita mengalami dilema pada tujuan transisi, yaitu konsolidasi demokrasi. Desakan penghakiman kepada pelaku kelam masa lalu, mulai dari pelaku pelanggar HAM sampai koruptor, tidak hanya menjadi penghambat konsolidasi demokrasi, tetapi ia adalah musuh dalam selimut. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kedaulatan hukum dalam transisi demokrasi? Kedaulatan hukum dalam masa transisi, adalah hal yang penting. Perumusan konstitusi baru dan pembentukan institusi baru adalah bukti betapa transisi memberi ruang untuk tegaknya kedaulatan hukum. Bahkan dalam masa transisi, kedaulatan hukum menjadi faktor utama apakah transisi akan berjalan ke arah yang lebih baik, atau akan kembali ke masa lalu yang kelam. Jika rasa keadilan yang di masa lalu terinjak-injak oleh kekuasaan otoriter, maka dimasa transisi, kedaulatan hukum menjadi jembatan bagi negara untuk kembali mendapatkan kepercayaan rakyatnya. Jika kedaulatan hukum ini berjalan baik, maka konsolidasi demokrasi bisa diwujudkan sebagai penegasan akan komitmen bersama hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis.
DAYA IKAT PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Andi Yuliani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.114 KB) | DOI: 10.54629/jli.v14i4.121

Abstract

Pengundangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh suatu produk peraturan perundang-undangan untuk memiliki daya laku dan kekuatan mengikat. Namun sampai saat ini masih dapat ditemukan peraturan-peraturan menurut UU No.12 Tahun 2011 yang diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan, tidak diundangkan dan tetap diberlakukan. Hal ini menimbulkan tanya apakah makna Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem pembentukan peraturan perundang- undangan kita? Pengundangan Peraturan Perundang-undangan merupakan tahapan penting dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan suatu negara yang mengaku sebagai negara demokratis. Negara demokratis lahir dari kontrak sosial antara negara dengan masyarakat. Pengundangan merupakan penyataan penting akan eksistensi dari kedaulatan rakyat. Tanpa pengundangan berarti menafikkan hak rakyat untuk mengetahui suatu aturan dan mengikat mereka. Perlu ada tindakan tegas terhadap peraturan-peraturan yang tidak diundangkan dan juga korrdinasi dengan lembaga-lembaga yang tidak mengundangkan peraturannya. Sistem Pengundangan Peraturan Perundang-undangan juga perlu pembaharuan untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi antara peraturan pusat dan daerah.