Jefri S Pakaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REDESAIN SISTEM PENGUJIAN PERATURAN DAERAH Jefri S Pakaya
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.442 KB) | DOI: 10.54629/jli.v14i1.72

Abstract

Sistem pengujian peraturan daerah selama ini menerapkan pengujian ganda dimana yang satu dan lainnya saling kontradiktif. Secara normatif Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pengujian peraturan daerah melalui eksekutif review, sementara Pasal 24 A ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang – undangan  dibawah Undang – Undang diantaranya peraturan daerah,berdasarkan hal ini perlu ada ketegasan lembaga mana yang mempunyai kewenangan pengujian peraturan daerah,disamping itu mekenisme pengujian peraturan daerah perlu ditinjau kembali baik itu mekanisme pengujian peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (eksekutif review) dan pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk menjamin konsistensi, kepastian  dan kompetensi pengujian peraturan daerah.