Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Bioteknologi Tradisional Dan Sumber Daya Genetika Indonesia: Kasus Pemanfaatan Oleh Industry Farmasi Dwi Martini; Diman Ade Mulada; Dewi Sartika
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.4

Abstract

Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara yang kaya akan Sumber Daya Genetika (SDG), dimana kekayaan tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat tradisional dalam berbagai aspek kehidupannya. Salah satu hasil interaksi antara Sumber Daya Alam dengan masyarakat adalah lahirnya bioteknologi tradisional. Dalam konteks industri, SDG dan bioteknologi tradisional berguna sebagai pengembangan produk baru khususnya produk farmasi. kondisi ini melahirkan tarik ulur kepentingan antara Negara pemilik dengan pengguna sumber daya. Beberapa permasalahan yang dapat diformulasikan adalah berkaitan dengan bentuk pengaturan hukum SDG dan bioteknologi tradisional di Indonesia, faktor-faktor pemicu permasalahan pemanfaatan SDG dan bioteknologi tradisional oleh industri farmasi dan bentuk pengaturan yang memadai bagi perlindungan kedua sumber daya di atas. Melalui metode penelitian kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh jawaban bahwa Indonesia telah mengesahkan beberapa Perundang-undangan untuk melindungi SDG dan pengetahuan tradisional yang terkait, yang dapat dikategorisasikan menjadi Perundang-Undangan di bidang Kekayaan Intelektual dan di luar Kekayaan Intelektual. Teridentifikasi tiga faktor pemicu permasalahan pemanfataan SDG dan bioteknologi tradisional. Bentuk pengaturan yang paling memadai berupa aturan sui generis dan penguatan kelembagaan. Untuk mengoptimalkan pengaturan di atas disarankan pembentukan database dan inventaris, penguatan sumber daya manusia dan perluasan sosialisasi kepada masyarakat.
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasinya Debitur Melalui Lembaga Kepailitan: (Studi terhadap putusan Pengadilan Niaga No : 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst) Budi Sutrisno; Lewis Grindulu; Dwi Martini
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.18

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst dan tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit agar masalah utang piutang antar pihak bisa terselesaikan dengan baik. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan secara normatif. Berdasar sifat penelitian yang deskriptif, diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan memadai dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik simpulan simpulan sebagai berikut : bahwa Pertama, Aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst berisi para pihak, tentang duduk perkara, persidangan, dasar pertimbangan hukum, analisa pertimbangan pertimbangan oleh hakim dari bukti maupun hukumnya sebelum memutus, putusan hakim majelis yang terbuka untuk umum. Sedangkan hasil analisis penulis terhadap putusan hakim yang mengabulkan permohonan pemohon, dengan melakukan silogisme hukum yaitu menarik peristiwa hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku sudah tepat kiranya hakim pengadilan niaga menetapkan termohon dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya. Kedua, tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit dapat dibagi menjadi 2 hal yaitu tindakan terhadap diri Debitor Pailit dimana terhadap diri Debitor pailit dapat dilakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari dan tindakan yang dilakukan terhadap harta pailit. berupa pengamanan harta debitur pailit yang kemudian pengurusan dan penguasaan harta kepailitan dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang kesemuanya itu akan digunakan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur pailit dengan kreditur-kreduturnya dengan seadil-adilnya.
Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat Budi Sutrisno; Kurniawan Kurniawan; Dwi Martini; Lalu Hayyan Ul Haq
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.48

Abstract

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undangundang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Metode kegiatan ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi oleh narsumber dan peserta. Adapun hasil penyuluhan menunjukkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa para peserta kegiatan penyuluhan hukum di desa Gelogor baru mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen termasuk dalam penyelesaian sengketa di BPSK seperti yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, materi penyuluhan hukum mengenai perlindungan konsumen diapresiasi sangat positif oleh masyarakat di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat karena dalam keseharian mereka selalu bertindak sebagai konsumen. Kemudian, Kegiatan penyuluhan ini memberikan pengetahuan hukum masyarakat mengenai bagaimana dan kemana menegakkan hak-hak konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha.
Kurator Sebagai Eksekutor Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan Moh. Saleh; Dwi Martini; Diman Ade Mulada; Khairus Febryan Fitrahady
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.51

Abstract

Tujuan Penelitian Ini adalah untuk menganalisi mengenai peran, tugas, dan wewenang serta tanggung jawab kurator dalam menyelesaiakan sengketa kepailitan. Jnis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan konseptual dan Perundang-Undangan. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: Mengingat begitu sentral kedudukan hukum kepailitann dalam tatanan hukum bisnis, dan banyaknya permohonan pailit yang diajukan oleh debitur ke Pengadilan Niaga Dewasa ini, dan kemudian telah diputus, maka tanggung jawab kurator dalam menyelesaikan utang debitur pailit menjadi sangat penting.Kurator setelah ditunjuk oleh pengadilan memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyelesaian utang pailit. Kurator mengurus dan membereskan proses sampai akhir atau final. Kurator hanya ada dalam proses kepailitan sadangkan dalam hal Penundaan kewajiban pembayaran utang, peran kurator dilaksanakan oleh pihak yang disebut dengan pengurus. Pekerjaan lain yang dilakukan pasca berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang adalah mengelola harta pailit. Kurator diberi keleluasaan menjual harta debitur pailit. Juga meminjamkan dari pihak lain dengan agunan harta yang pada saat pernyataan pailit belum dibebani agunan. Untuk menjalankan itu perlu izin dari Hakim Pengawas. Selain hal tersebut di atas, dalam rangka mengoptimalisasi harta debitur pailit, sejak pernyataan pailit ditetapkan walaupun belum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun diajukan upaya hukum, kurator dapat menjual harta debitur pailit dan mengambil tindakan untuk mengoptimalisasikan harta debitur pailit.Tanggung jawab yang besar yang diberikan oleh oleh Undang-undang kepada curator untuk menentukan penyelesaian harta debitur pailit sungguhmenjadi bebab bagi curator jika tidak didukung oleh kemampuan intelektual secara individual dalam menjalankan kewenangannya. Mengingat tanggung jawab yang sangat berat dewasa ini berkaitan dengan penyelesaian utang debitur pailit, maka Menteri Kehakiman dan HAN memulai Keputusan No. M.09-HT.05.10 Tahun 1998 Tanggal 12 Desember 1998 Tentang Pedoman bsarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus dalam rangka pengurusan dan atau pemberesan harta debitur pailit dan kepada pengurus dalam rangka pengurusan harta debitur.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Tata Hukum Indonesia Didik Kusuma Yadi; Muhammad Sood; Dwi Martini
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.617 KB) | DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1368

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum dalam transaksi dagang menggunakan e-commerce terhadap para pihak pelaku kegiatan tersebut, dan Untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa bagi pihak yang dirugikan apabila terjadi permasalahan dalam transaksi dagang melalui e-commerce. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adapun pengaturan e-commerce di dalam tatanan hukum Indonesia diantaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Dirugikan dibagi menjadi 2 yaitu: Perlindungan Hukum Preventif: Yakni bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Perlindungan Hukum Represif: Yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Regulasi perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Penyelesaian Sangketa Apabila Terjadi Permasalahan Permasalahan Dalam Transaksi e-commerce. Adapun penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui tiga cara diantaranya: Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi, Penyelesaian sengketa secara Non litigasi meliputi Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) disingkat (ADR) yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. ADR memiliki 3 (tiga) tipe penyelesaian sengketa, yaitu: Negosiasi online (assisted negotiation dan automated negotiation) meliputi Assisted Negotiation, Automated Negotiation, Mediasi online dan Arbitrase. Serta melalui BPSK.