Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum (Suatu Analisis Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/Pdt/2018, Tanggal 10 Agustus 2018) Lewis Grindulu; M. Hotibul Islam; Muhammad Jailani; Ridwan Ridwan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.46

Abstract

Salah satu kasus sengketa tanah yang menarik perhatian public khususnya di pulau Lombok Nusa Tenggara Barat adalah kasus sengketa tanah yang diperiksa, diadili, diputus dan diselesaikan oleh Mahkamah Agung pada peradilan Kasasi sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018. Putusan Mahkamah Agung ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penelitian terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018) sebagai graduasi dari penelitian tim peneliti pada penelitian sebelumnya, yaitu penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 37/Pdt.G/2016/PN.Pya., tanggal 14 Juni 2017 dan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penggugat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 tersebut adalah bernama Suryo yang menjadikan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak tergugat. Dalam dalil gugatannya Suryo selaku penggugat mengklaim memiliki tanah sawah seluas ± 41 hektar yang terletak di DesaPuyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat selakut tergugat. Sedangkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendalilkan bahwa tanah seluas ± 41 hektar bukan hak milik Suryo, melainkan tanah yang harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan sertifikat hak pakai yang tercatat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam penelitian ini dikemukakan 2 (dua) rumusan masalah yang akan diteliti dan dikaji yaitu : (1) Apakah Majelis Hakim Makamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 telah menerapkan hukum materiel yaitu, substansi UU No. 56 Prp. Tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, (2) Bagaimana pertimbangan hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 terhadap fakta hukum dalam dalil gugatan penggugat dan jawaban tergugat maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat.
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasinya Debitur Melalui Lembaga Kepailitan: (Studi terhadap putusan Pengadilan Niaga No : 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst) Budi Sutrisno; Lewis Grindulu; Dwi Martini
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.18

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst dan tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit agar masalah utang piutang antar pihak bisa terselesaikan dengan baik. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan secara normatif. Berdasar sifat penelitian yang deskriptif, diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan memadai dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik simpulan simpulan sebagai berikut : bahwa Pertama, Aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst berisi para pihak, tentang duduk perkara, persidangan, dasar pertimbangan hukum, analisa pertimbangan pertimbangan oleh hakim dari bukti maupun hukumnya sebelum memutus, putusan hakim majelis yang terbuka untuk umum. Sedangkan hasil analisis penulis terhadap putusan hakim yang mengabulkan permohonan pemohon, dengan melakukan silogisme hukum yaitu menarik peristiwa hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku sudah tepat kiranya hakim pengadilan niaga menetapkan termohon dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya. Kedua, tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit dapat dibagi menjadi 2 hal yaitu tindakan terhadap diri Debitor Pailit dimana terhadap diri Debitor pailit dapat dilakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari dan tindakan yang dilakukan terhadap harta pailit. berupa pengamanan harta debitur pailit yang kemudian pengurusan dan penguasaan harta kepailitan dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang kesemuanya itu akan digunakan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur pailit dengan kreditur-kreduturnya dengan seadil-adilnya.
Penyuluhan Hukum Tentang Peranan Alat Bukti Persangkaan di Lingkungan Gatep Permai Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram Mualifah Mualifah; Ridwan Ridwan; Lewis Grindulu
Jurnal Gema Ngabdi Vol. 4 No. 1 (2022): JURNAL GEMA NGABDI
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jgn.v4i1.165

Abstract

A proof by law is essentially a process of determining the substance or essence of the existence of facts obtained through a reasonable measure with a logical thought of the facts of the past which are not clear to be clear facts in relation to the matter examined. Therefore, we conducted legal counseling on the role of evidence of suspicion in the beautiful gatep environment of Taman Sari sub-district, Ampenan sub-district, Mataram City. Which aims to spread widely about the importance of evidence in civil matters especially in the settlement of civil cases which should include evidence of suspicion in evidence as a means or tool to resolve a matter that is key and very important and decisive in resolving civil cases in addition to improving knowledge and awareness of the law in society. The method used in this extension activity is to use the method of lectures and discussions. So it is hoped that participants can better understand the material presented. The target audience for this activity is students, village youths and the general public in the area of Gatep Permai. Based on the results of the evaluation conducted by the counselor after the completion of this counseling activity in general can be said that the new participants know the material presented, due to the lack of knowledge of participants about the role of evidence of suspicion.
Kekuatan Hukum Surat Pemilikan Sementara Sebagai Alat Bukti Dalam Pemberian/Penyerahan Hak Atas Tanah Mualifah Mualifah; Muhammad Jailani; Lewis Grindulu
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.63

Abstract

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuannya. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada disetiap daerah Kabupaten/Kota, kekuatan hukum sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Peran Mediator Komunitas Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat Lewis Grindulu; M. Hotibul Islam; Muhammad Zainuddin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.122

Abstract

Pasca terlaksananya kegiatan, diharapkan masyarakat mitra lebih mengedepankan penyelesaian sengketa pertanahan dengan difasilitasi oleh mediator komunitas yang menerapkan nilai-nilai kearifan lokal. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pada tanggal 24 Juni 2023 dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, diantaranya tokoh dan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat yang merupakan mediator komunitas. Materi penyuluhan berkaitan kearifan lokal sebagai sarana penyelesaian sengketa pertanahan dan kedudukan mediator komunitas dalam hukum positif di Indonesia. Dampak positif dari kegiatan adalah adanya penguatan pengetahuan bagi mediator komunitas pada masyarakat mitra yang akan memfasilitasi sengketa pertanahan. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian-penyelesaian sengketa yang berbasis win-win solution dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal senantiasa menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat.